MEG,Jakarta: Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang terjadi di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Para tersangka yang diamankan membawa ratusan ribu benih lobster di dalam sebuah kendaraan.
“Kami menemukan ada upaya pengiriman BBL. Kami menduga akan dibawa ke luar negeri,” kata Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, di Gedung Ditpolairud Polri, Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Kasus tersebut berawal setelah pihak Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat. Tim Unit III Subdit Gakkum Korpolairud pun melakukan penyelidikan terkait dugaan ada kendaraan roda empat yang dicurigai sedang membawa BBL.
“Kemudian, petugas membuntuti mobil berjenis van dan menghentikannya di Jl. Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 20 boks styrofoam yang berisi 100 ribu BBL,” kata Donny.
Atas temuan tersebut, petugas selanjutnya menginterogasi sopir mobil yang berinisial B. Dan, sopir B mengaku bahwa BBL tersebut didapatkan secara terputus.
Menurut Donny, B mendapatkan BBL dengan mengambil dari suatu SPBU dengan cara over-tap atau secara bergiliran. Selanjutnya, barang akan kembali di over-tap kepada kurir berikutnya di SPBU berbeda, yang direncanakan BBL akan dibawa ke Jambi.
“Sopir B kami tetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 92 Undang-Undang Tindak Pidana Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” kata Donny.
Saat ini, penyidik masih mengejar kemungkinan pelaku-pelaku lain dengan mendalami keterangan tersangka. Adapun barang bukti yang disita adalah 100 ribu BBL yang telah diamankan sebelumnya dalam penyergapan tersangka.
“Kalau kami konversikan dengan harga jual BBL di pasar gelap, kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp25 miliar,” ujar Donny.
