Kemkomdigi Susun Perpres untuk UU Perlindungan Data Pribadi

MEG,Jakarta: Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pengaturan pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat dijadikan pedoman bagi seluruh sektor. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria.

Sebagai pengampu dari keamanan ruang digital, ia menyatakan Kemkomdigi bertanggung jawab dalam penyusunan Perpres tersebut. Diungkapkannya, saat ini pemerintahan sedang memperdalam dan mengharmonisasikan setiap pasal yang ada di dalam UU PDP.

“Komdigi bertanggung jawab dalam menyusun Peraturan pelaksana undang-undang PDP yang lebih detail dan teknis. Peraturan ini akan memberikan panduan yang jelas bagi organisasi, pelaku usaha, masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip yang sudah diatur,” kata Nezar dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Meski dalam tahap harmonisasi, namun Nezar mengajak seluruh pihak saling berkolaborasi memberikan edukasi pendalaman terkait perlindungan data pribadi. Sehingga dalam waktu dekat, peraturan pelaksana UU PDP telah rampung, masyarakat dapat mempedomani prinsip-prinsip keamanan di ruang digital.

“Lalu juga ada pendampingan implementasi PDP melalui audiensi, serta workshop PDP level up,. Juga akan dilakukan pembekalan praktik PDP di sektor privat,” ujarnya.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia. UU PDP bertujuan untuk melindungi hak privasi warga negara, termasuk data kependudukan.

READ  Halilul Khairi Resmi Dilantik Kemendagri RI Sebagai Rektor IPDN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *