MEG,Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait penggunaan dana CSR di Bank Indonesia (BI).
“Hari ini, Jumat (7/2/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Saksi yang diperiksa yaitu Dhira Krisna Jayanegara (Analis Junior Hubungan Kelembagaan Otorita Jasa Keuangan tahun 2020 s.d. sekarang). Berikutnya Ferial ahmad Alhoreibi (Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK).
Selain itu Mohammad Jufrin (Anggota Badan Supervisi OJK), serta Helen Manik Tenaga Ahli Heri Gunawan anggota DPR Komisi XI. KPK sendiri sebelumnya telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Heri Gunawan terkait kasus ini.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan kasus ini. “Hasil yang diperoleh; BBE (HP), dokumen dan surat, serta catatan-catatan,” kata Tessa.
Heri juga telah diperiksa KPK, akhir tahun lalu. Saat itu, Heri mengatakan penyidik KPK mendalami dugaan keterlibatan seluruh anggota DPR RI Komisi XI.
“Semua, semua (anggota Komisi XI DPR). Itu kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan,” kata Heri usai menjalani pemeriksaan digedung Merah Putih KPK, Jumat (27/12/2024).
Sementara itu, KPK belum mengumunkan hasil pemeriksaan terhadap Heri Gunawan. Selain Heri, penyidik juga memeriksa anggota Komisi XI DPR lainnya, yakni Satori.
Diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia, Senin (16/12/2024). Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.
Kemudian, Kamis (19/12/2024), penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.