harianexposegelobal.com: Jakarta: Sepuluh komoditas pertanian kini resmi mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak produktivitas petani sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.
Adapun 10 komoditas pertanian tersebut yakni komoditas tanaman pangan meliputi padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu. Kemudian, subsektor hortikultura yakni, cabai, bawang merah, dan bawang putih serta subsektor perkebunan untuk petani tebu rakyat, kakao dan kopi.
Direktur Pupuk Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) Jekvy Hendra menyatakan ini diatur dalam Permentan. Yaitu, peraturan pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) no 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.”Untuk pertanian, pupuk bersubsidi ditujukan petani yang berusaha di 10 komoditas yang memiliki lahan paling luas 2 hektare (ha),” ujarnya. Selain untuk sektor pertanian, tambah Jekvy, alokasi pupuk subsidi menurut Permentan terbaru tersebut juga ditujukan bagi sektor perikanan.
Sementara penyalur pupuk bersubsidi yang sebelumnya hanya pengecer dalam bentuk Kios Pupuk Lengkap (KPL). Tetapi dalam tata kelola pupuk bersubsidi yang baru terdapat penambahan yang berperan menjadi Titik Serah sebagai penerimaan pupuk bersubsidi.
Mereka adalah pengecer, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), kelompok Pembudi daya Ikan (Pokdakan), dan koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang penyaluran pupuk. “Siapapun, termasuk koperasi yang memenuhi persyaratan dalam penyaluran pupuk bersubsidi bisa mendaftar menjadi bagian dari titik serah,” kata Jekvy.
Nantinya, kata Jekvy, PT Pupuk Indonesia bertanggung jawab terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke titik serah. Dalam melaksanakan tugasnya, BUMN Pupuk untuk dan atas nama produsen dapat menunjuk Pelaku Usaha Distribusi.(Red)