Duga Windy Pokja ULP Lam-teng Membuat Sistem Kebijakan Yang Cacat Hukum dengan Via Telkomsel Yang Merugikan Rekanan Harus Diusut Tuntas

Lampung Tengah – harianexposegelobal.com: Setelah salah satu media menelusuri penyebab dugaan Pemkab Lampung Tengah memberi jawaban yang terkesan manipulatif dengan dalih yang tidak masuk akal tidak jelas atas kas kosong, direktur media GSGroup Lampung Tengah akhirnya mengumpulkan informasi dan data dari para narasumber di beberapa dinas instansi pemkab Lamteng yang terkait diperoleh informasi yang mengejutkan. Hal ini diduga ada konspirasi kebijakan yang rentan melanggar hukum.

Guna memperjuangkan haknya tentang tagihan pembayaran pencairan publikasi media GSGroup diombang ambingkan dengan alasan kas keuangan Dinas Kominfotik kosong akhirnya didapat titik blunder di ULP. Adanya sistem kebijakan daerah yang di duga kuat menjadi alat untuk melakukan penyimpangan uang negara, terkuak dari pernyataan yang berbeda dari Kepala Dinas Kominfotik Lampung Tengah dan Unit Layanan Pengadaan Kepala (ULP) yang berkantor di Perkantoran Pemkab Lampung Tengah Lantai 2.

Dipetik dari berita sebelumnya yang telah terbit di beberapa media online, Dinas Kominfotik akan membayar tagihan dengan tidak memberikan ketentuan waktu yang jelas dan ternyata blunder ada kebijakan diduga dapat merugikan negara dan masyarakat sebagai rekanan kegiatan yang harusnya sudah terbayarkan ternyata dari sistem data pembayaran dari Bank Lampung telah sukses mengirimkan namun mengirimnya tidak ke rekanan namun masuk Aplikasi Telkomsel dan diduga lenyap ada potensi dugaan penggelapan uang para rekanan dengan alasan ULP jika sudah masuk sistem telkom kami tidak bisa intervensi..

Kata Ersan direktur Media Exspose Gobal, kami sudah konfirmasi dengan Wendi Pokja ULP Lamteng secara langsung dikantornya dan lewat via Whatshapp, jawabnya, :

Jawaban tersebut menimbulkan pertanyaan besar, atas keuangan Daerah yang bersumber dari keuangan negara untuk membayar ke rekanan yang sudah melaksanakan kegiatan dan memenuhi syarat pencairan tagihan di tampung di Aplikasi Telkomsel dan ketika di cerca pertanyaan dasar hukum peraturannya tidak dapat dijelaskan oleh pokja ULP.

READ  Sekdakab Lampung Tengah Hadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Redistribusi Tanah Tahun 2024

‘”Dengan kejadian ini patut diduga kuat adanya kebijakan pemerintah daerah yang cacat hukum dengan sengaja ingin memanipulatif proses administrasi keuangan daerah dengan alasan bekerjasama dengan via Telkom,” Ungkap Ersan

Diduga kuat dalam pembayaran rekanan media, dan jelas ada unsur dugaan kesengajaan pemkab dan via telkom berkonspirasi ingin menyelewengkan uang Negara yang seharusnya keuangan hak rekanan sudah dibayarkan namun dengan alasan aplikasi dan sistem keuangan tidak dapat dicairkan, sedang pembayaran dari Bank Lampung bukti print out sudah sukses dibayarkan, lalu kemama uang tersebut di transfer???.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *