Media Pertimbangkan Gugatan Hukum, Kuasa Hukum Soroti Penundaan Pembayaran Publikasi di DPRD Lampung Tengah

Lampung Tengah —harianexposegelobal.com: Sejumlah perusahaan media di Lampung Tengah melalui kuasa hukum dari Firman Hidayat & Partners menyatakan akan menempuh langkah hukum atas penundaan pembayaran kerja sama publikasi oleh Sekretariat DPRD Lampung Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Feni Nuri Tama, S.H., selaku kuasa hukum yang mewakili para media, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Menurut Feni, pihaknya telah meminta klarifikasi langsung kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Tengah terkait alasan belum direalisasikannya pembayaran. Namun, jawaban yang disampaikan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Alasan yang disampaikan adalah karena adanya pejabat baru yang menjabat, sehingga pencairan anggaran belum dapat dilakukan. Alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda kewajiban pembayaran yang sudah sah secara hukum,” tegas Feni.

Ia menjelaskan, kerja sama publikasi antara media dan DPRD Lampung Tengah telah dilaksanakan melalui mekanisme resmi pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni melalui sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berbasis aplikasi Inaproc, yang memiliki kekuatan hukum dan legalitas negara.

“Transaksi dilakukan secara elektronik, sah secara hukum, dan telah ditindaklanjuti dengan berita acara serah terima pekerjaan. Artinya, media telah melaksanakan seluruh kewajiban sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya

Feni menegaskan, para media merasa sangat dirugikan, baik secara materiil maupun profesional, akibat penundaan pembayaran tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh langkah hukum secara berjenjang.

“Kami akan mengawali dengan somasi resmi sebagai upaya hukum non-litigasi. Apabila somasi tidak diindahkan, maka kami akan melanjutkan ke gugatan di pengadilan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa persoalan administrasi internal tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak media dan kebebasan pers.

READ  Pj. Sekdakab Lampung Tengah Drs. Kusuma Riyadi, M.M. menghadiri Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun Anggaran 2025 dan rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun Anggaran 2025. di Lantai 3 BPKAD Provinsi Lampung.

“Kami meminta pertanggungjawaban penuh dari pihak yang berwenang sebagai penanggung jawab pengadaan barang dan jasa di DPRD Lampung Tengah. Jangan sampai hak-hak pers dikebiri hanya karena persoalan birokrasi,” pungkas Feni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *