Diduga Kepsek Nurul Hidayah Kepsek Tawang Negeri Mark Up Dana Pembuatan BOS Tahun 2025

Lampung
Tengah
12/05/2026
“Penggunaan Dana BOS Reguler Arkas markas Belanja Pengadaan Barang SDN Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah diduga Mark Up Dan LHP (Audit) BPK Provinsi Lampung Dihiraukan”.

harianexposegelobal.com (Lampung Tengah) –Kuat dugaan kepala SD Negeri Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah mempergunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler Tahun 2025 tidak sesuai dengan fakta di lanpangan atau Mark Up dari berbagai item-item yang sudah terterai dalam laporan K7 kementerian pendidikan dan kebudayaan Tahun anggaran 2025 Kepala SD Negeri Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah di tahap pertama menerima dana Rp. 45.120.000 untuk biaya operasional kegiatan belajar mengajar melalui daring 96 siswa di cairkan pada 22 Januari 2025, tahap ke 2 sudah mempergunakan dana sebesar Rp. 45.120.000 dan tanggal pencairan 08 Agustus 2025 dan pada tahap 1 Tahun 2026 Rp.51.700.000 Jumlah Murid 110 pihak Kepala Sekolah Nurul Hidayah dan bendahara sudah mempergunakan Rp. .51.700.000 dengan jumlah siswa yang sudah mempergunakan 110 di cairkan pada 20 Januari 2026.

Sesuai Permendikdasmen Nomor 08 Tahun 2025 Input RKAS 2026 sesuai Markas BOS Reguler Pembayaran Langganan daya dan jasa Langganan Koran Laporannya fantastik SD Negeri Tawang Negeri

Dari laparon hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 24A/LHP/XVIII.BLP/04/2025 tanggal 29 April 2025.

READ  Bobby Irawan Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Lampung Tengah Tentang Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029

Hasil pemeriksaan secara uji petik dokumen pertanggungjawaban dana BOS pada SD SMP Negeri Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah diketahui terdapat pertanggungjawaban BOS yang tidak sesuai penggunaan dengan perincian Sebesar Rp.2.295.000

Diduga Kepala Sekolah Nurul Hidayah SD Negeri Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah Fiktif kan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Puluhan Juta Rupiah .

Pasalnya dari Berdasarkan SPJ Sekolah SD Negeri Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2025 pihak Sekolah tersebut meng SPJ kan Penggunaan Dana BOS Sebesar Rp. 90.300.000

Dari nilai tersebut terdapat salah satu Item pembuatan Rp.2.727.500 Pemeliharaan dan tidak ditemukan disekolah SDN Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.

Pada saat dikonfirmasi oleh awak media diruangan kerjanya Nurul Hidayah selaku Kepala Sekolah SD Negeri Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah mengatakan dari Tahun 2025 Sekolah tersebut tidak mempunyai uang untuk pengadaan barang jasa

“ketua Lppn-ri akan melaporkan Oknum kepsek Nurul Hidayah ke irban inspektorat Lampung Tengah apa bila ditemukan kejanggalan Ersan ad.pb.S.H Akan saya tanyakan dulu. Itukan ada bantuan Bos Afirmasi dan Bos kinarja tahun 2025 dan 2026 tutup ketua Lppn-ri Kepsek Nurul Hidayah terkait masalah penggunaan dana Bos 2025/2026 tersebut lanjut Ersan saya buat laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Bos,”ungkap Ketua Lppn-ri Kepada awak media selasa (12/05).

Dari pantauan awak media sejauh ini Nurul Kepala Sekolah SDN Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah enggan memberikan komentar lebih jauh terkait masalah penggunaan dana Bos SD Negeri Tawang Negeri.

Ditempat yang berbeda menurut Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LSM LPPN-RI) Provinsi Lampung Nenggone arahap S.H. mengatakan Penggunaan Anggaran Dana BOS di SDN Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

READ  Dukungan Kepala Kampung dan Tokoh Adat Memperkuat Munculnya Figur Putra Daerah Gunung Sugih Yunisa Putra Dalam Pengisian Calon Wakil Bupati Lampung Tengah

Nomor 8 Tahun 2025 entang petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang tertera pada Pasal 21 ayat 1.

“Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 yang sudah dilaksanakan di SDN Tawang Negeri 4 kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah seharusnya di gunakan dengan cara transparan, akan tetapi ternyata penggunaannya penuh dengan carut marut ,” ujar Panglima.

Lebih tegas Arahap Mp mengatakan terkait dalam Penggunaan Dana BOS di SDN Tawang Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah akan di usut tuntas serta dalam waktu dekat ini akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Akan saya usut tuntas dalam waktu dekat ini permasalah tersebut akan segera saya laporkan ke Aparat Penegak Hukum,” cetusnya.

(Rendy) Editor: Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *