Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: KPK sedang Mendalami Proyek Peningkatan Jalan Ruas Bangun Rejo-Sido Mulyo ( 132) yang dikerjakan Rekanan PT DJURI TEKNIK APBD TA 2025 Menelan Anggaran Rp.32,6 Milyar KPK Sedang Menelusuri Proyek-Proyek Fantastic di Dinas BMBK Lampung Tengah dan di-duga menemukan adanya kelebihan pembayaran pada tujuh 10 proyek peningkatan jalan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah.
diduga Proyek inilah yang menyebabkan Bupati Lampung Tengah Menjadi Tersangka oleh KPK dalam Fee Proyek padahal dalam catatan 2024 BPK RI Temukan Mar’uap Anggaran dan Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024, Nomor: 25A/LHP/XVIII.BLP/05/2025, tertanggal 23 Mei 2025.
Dari delapan paket proyek senilai total Rp22,3 miliar yang telah diserahterimakan, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp699 juta dan kekurangan volume sebesar Rp233 juta.Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp921,88 juta,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK menilai kondisi ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis yang disepakati antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa.BPK merekomendasikan Bupati Lampung Tengah agar memerintahkan Kepala Dinas BMBK untuk menindaklanjuti temuan dan memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Berikut rincian tujuh proyek yang ditemukan bermasalah:
1. Jalan Lempuyang–Tanjung Anom (Kec. Terusan Nunyai)
– Penyedia: CV DuKetidaksesuaian spesifikasi: Rp250,10 juta
– Kekurangan volume: Rp116,33 juta
Total kelebihan pembayaran: Rp366,44 juta
2. Jalan Indera Putra Subing (Kec. Terbanggi Besar)
– Penyedia: CV MB
– Spesifikasi: Rp110,87 juta
– Volume: Rp27,81 juta
Total: Rp138,69 juta
(Mantan)
