Kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja “perlu sosialisasi dan komprehensif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman

Jakarta: mediaharianexposegelobal.com Komisi X DPR RI mendorong, pemerintah masif melakukan sosialisasi terkait aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Khususnya, terkait kebijakan penyediaan alat kontrasepsi, bagi pelajar dan remaja.

“Perlu sosialisasi yang komprehensif agar tak menimbulkan kesalahpahaman, menekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsi merupakan langkah preventif. Untuk kesehatan reproduksi dan bukan untuk mendorong perilaku seks bebas,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian dalam keterangan pernya, Kamis (8/8/2024).

Waketum Partai Golkar ini mengatakan, pemerintah melalui Kemendikbudristek juga perlu menghadirkan kurikulum pendidikan seks. Tentunya, dengan mengedepankan nilai-nilai moral dan budaya Indonesia.

“Kurikulum ini harus mencakup aspek-aspek seperti tanggung jawab seksual, risiko dan konsekuensi dari aktivitas seksual. Serta pentingnya menunda aktivitas seksual hingga mencapai kedewasaan yang lebih matang,” ucapnya.

Kemudian, ia menuturkan, edukasi seks harus dilaksanakan secara menyeluruh. Yakni, sesuai dengan norma-norma lokal untuk memastikan pemahaman tepat di kalangan pelajar.

“Penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin untuk menilai efektivitas kebijakan ini. Memastikan program dilaksanakan dengan benar,” ujarnya.

READ  Temui Jaksa Agung, Mendes Laporkan Penyimpangan Dana Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *