Ratusan Badan Publik Dinilai Tidak Informatif oleh KIP

MEG,Jakarta: Komisi Informasi Pusat (KIP) akan melaporkan kepada Presiden, bahwa ada 160 Badan Publik (BP) yang kurang informatif pada publik. Berdasarkan Undang-Undang KIP memiliki kewajiban untuk menyampaikan pelaksanaan tugas kepada Presiden.

“Berdasarkan hasil tersebut maka hakekat Keterbukaan Informasi Publik belum menjadi kesadaran di semua BP. Padahal usia UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Keterbukaan Informasi sudah lebih dari satu dasawarsa,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro di acara pemberian anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut, Donny mengatakan pihaknya tetap memberikan apresiasi kepada badan publik yang masuk kualifikasi terbaik informatif. Diketahui, badan publik yang masuk kualifikasi terbaik mengalami peningkatan dari 139 badan publik Informatif pada 2023 menjadi 162 badan publik informatif.

”Saya menyampaikan apresiasi kepada badan publik yang telah berkomitmen dalam mewujudkan transparansi informasi. Semoga badan publik Informatif menjadi pemicu BP lainnya untuk memperbaiki pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana acara Monev KI Pusat Handoko Agung Saputro menyebutkan ada dua hal yang membuat badan publik tidak informatif. Yakni tidak adanya komitmen dari pimpinan badan publik atas implementasi keterbukaan informasi.

“Hal ini dibuktikan dengan adanya badan publik yang tidak menjawab atau mengisi kuesioner. Padahal Badan Publik ini teregister untuk mengikuti tahapan monev 2024,” kata Handoko.

Faktor kedua, kata Handoko, lemahnya tata kelola kelembagaan layanan keterbukaan informasi dan dokumentasi badan publik. Ia menyatakan hal ini terungkap dari jawaban-jawaban badan publik terhadap kuesioner yang terkesan apa adanya.

READ  Polri Temukan 539 WNI Pelaku 'Judol' di Filipina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *