21 Tahun Peringatan Mahkamah Konstitusi, Sejarah dan Wewenangnya

Jakarta: mediaharianexposegelobal.comHari ini tepat di tanggal 13 Agustus 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) berulang tahun yang ke-21. MK diketahui sudah berdiri sejak DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama dalam UU Nomor 24 Tahun 2003.

Lebih tepatnya, tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu juga. Presiden Megawati Soekarnoputri pada saat itu juga menandatangani UU tentang MK ini.

Lembaran sejarah pertama Mahkamah Konstitusi (MK) adalah diadopsinya ide mahkamah konstitusi (constitutional court). Dalam amendemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001.

Sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 November 2001. Ide pembentukan mahkamah konstitusi merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul pada abad ke-20.

Ditinjau dari aspek waktu, negara kita tercatat sebagai negara ke-78 yang membentuk MK. Sekaligus merupakan negara pertama di dunia pada abad ke-21 yang membentuk lembaga ini.

Sambil menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara waktu. Yakni sejak disahkannya Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Keempat, pada 10 Agustus 2002.

Untuk mempersiapkan pengaturan secara rinci mengenai MK, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah membahas Rancangan undang-undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama pembentukan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003.

Tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu juga (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 98, Tambahan Lem¬baran Negara Nomor 4316). Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 mengangkat 9 (sembilan) hakim konstitusi untuk pertama kalinya.

READ  Polda Metro Periksa Pegawai KPK Terkait Pertemuan Alexander

Yang mana dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara, pada 16 Agustus 2003. Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada 15 Oktober 2003.

Dan menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Mulai beroperasinya kegiatan MK juga menandai berakhirnya kewenangan MA dalam melaksanakan kewenangan MK.

Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi memiliki 4 kewenangan yaitu :

1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

3. Memutus pembubaran partai politik, dan

4. Memutus perselisihan tentang basil pemilihan umum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *