Pemerintah Terima Berbagai Masukan Bahas RUU Pilkada

mediaharianexposegelobal.com Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian akan menerima berbagai masukan dalam pembahasan RUU Pilkada terkait putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut RUU Pilkada akan menyikapi putusan MK yang mengubah syarat pencalonan Kepala Daerah.

“Pada prinsipnya Pemerintah siap untuk membahas Revisi Undang-Undang Pilkada sesuai dengan konteks saat ini dan terbuka masukan. Kami sepakat membentuk Panitia Kerja Panja, Pemerintah siap bergabung dengan Panja tersebut termasuk tim sinkronisasi dan tim perumusan.” kata Tito di Ruang Rapat Baleg DPR, Rabu (21/8/2024).

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyampaikan sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Baleg DPR. Ia menyatakan, DIM dari Pemerintah atas RUU Pilkada terbuka untuk menerima masukan untuk menyesuaikan dengan Putusan MK.

“Ada tiga pembagian DIM yang sudah masuk dari Pemerintah. Ada DIM bersifat tetap, kemudian 9 DIM bersifat substansi, ada 140 DIM usulan baru Pemerintah,” kata Supratman.

MK sebelumnya telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan parpol peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan dalam sidang MK Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional.

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

READ  Presiden Terbitkan Perpres Perlindungan Terhadap Jaksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *