Kemenkumham Terus Perkuat Aksesnya Keadilan Hukum Masyarakat

mediaharianexposegelobal.com NTB-Pendirian 56 desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan upaya memperkuat akses keadilan hukum bagi masyarakat tingkat terendah. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. ​

“Semoga dengan diresmikannya desa/kelurahan sadar hukum, semakin meningkatkan kinerja, integritas. Dan berkontribusi membangun hukum di wilayah NTB dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional,” kata Widodo dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024).

Menurut ia, program desa/kelurahan sadar hukum merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong masyarakat cerdas hukum dalam menghadapi tantangan global. Pembinaan hukum dalam program tersebut dimulai dari unit terkecil, yakni keluarga.

Widodo menjelaskan bahwa tidak mudah untuk mencapai predikat desa/kelurahan sadar hukum. Mengingat harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator yang kompleks.

Widodo berharap program ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional. Serta kualitas kehidupan sosial ekonomi menuju masyarakat NTB Transparan.

Ia mengatakan terdapat 56 desa/kelurahan sadar hukum yang tersebar pada 40 kecamatan di delapan kabupaten/kota di Provinsi NTB. “Selaku Kepala BPHN, saya mengapresiasi dukungan yang diberikan Penjabat Gubernur NTB Hassanudin beserta seluruh jajaran dalam membina kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat di wilayahnya,” ujarnya.

Selain membangun masyarakat cerdas hukum, tambah Widodo, pemerintah berupaya meningkatkan akses keadilan. Khususnya kepada masyarakat kurang mampu, melalui program bantuan hukum.

Widodo mengimbau dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan akses keadilan di NTB lebih diutamakan lagi. “Melihat anggaran bantuan hukum yang cukup terbatas, saya berharap dukungan dari pemerintah daerah,” ucapnya.

“Termasuk pemerintah kabupaten/kota, dalam peningkatan akses keadilan di wilayah NTB. Hal ini dapat dilakukan melalui peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa),” katanya mengakhiri.

READ  TNI AD Berkomitmen Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *