MEG,- Jakarta: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta kepada pimpinan KPK periode 2024-2029 harus berani menjadi oposisi. Hal itu dilakukan jika ada kebijakan dari pemerintah yang tidak mendukung pemberantasan korupsi.
Alex menyebut KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif sesuai UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. KPK dalam melaksanakan tugas bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
“KPK lembaga unsur eksekutif, bukan berarti KPK di bawah Presiden, bukan. Kita tidak di bawah presiden atau menjadi pembantu presiden,” kata Alex kepada wartawan di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).
Alex menjelaskan, presiden tidak bisa memberhentikan atau mengganti pimpinan KPK. Ia bilang kedudukan pimpinan KPK secara undang-undang sangat independen.
“Jadi mestinya sih pimpinan KPK itu siap menjadi oposisi pemerintah. Ketika kebijakan-kebijakan itu tidak pro pemberantasan korupsi,” katanya.
Selain itu, Alex mengatakan pimpinan komisi antirasuah ke depan juga tak perlu mendengar suara sumbang dari lembaga lainnya. “Syaratnya, ya itu tadi (seperti kata, red) Pak Nawawi, ya, dia harus berani menjag,” kata Alexander.
