MEG, Lampung:Sabtu, 05 Oktober 2024, Tim Auditor NKV dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung melaksanakan audit di Rumah Potong Hewan-Ruminansia (RPH-R) milik Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa RPH telah memenuhi standar yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 30 Tahun 2014, yang mengharuskan setiap pemerintah daerah memiliki RPH yang memenuhi syarat teknis, termasuk kepemilikan Sertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner) dan Sertifikat Halal.
Sertifikat NKV merupakan bukti tertulis bahwa fasilitas RPH telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi yang diperlukan untuk memastikan keamanan produk asal hewan yang diproses. Sertifikasi ini juga menjadi dasar bagi kelayakan produk hewan untuk diedarkan kepada masyarakat dengan standar yang aman dan berkualitas. Selain itu, Sertifikat NKV berperan penting dalam menjaga kepercayaan konsumen terhadap keamanan daging yang dihasilkan oleh RPH tersebut.
Dengan adanya audit dan sertifikasi NKV, diharapkan RPH-R Kabupaten Lampung Barat dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk meningkatkan mutu fasilitas pemotongan hewan. Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya juga diharapkan terdorong untuk memastikan RPH di wilayah mereka memenuhi standar serupa, sehingga menjamin kualitas produk asal hewan yang lebih baik dan aman bagi masyarakat luas.
