Presiden Keluarkan Keppres Hari Libur Bersama saat Pencoblosan

MEG,Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan penetapan Hari Libur Bersama pada saat pemungutan suara. Pemungutan Suara untuk Pilkada Serenatak jatuh pada 27 November 2024.

“Menetapkan hari Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” ujar Keppres yang diterima rri.co.id pada Senin (25/11/2024).

Sementara, masa tenang kampanye sudah jatuh sejak Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024). Di masa tenang ini, seluruh atribut kampanye dibersihkan dan ditertibkan.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta mengingatkan, pasangan calon kepala daerah dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam masa tenang Pilkada. Baik dalam semua metode kampanye, pertemuan terbatas hingga rapat umum.

Anggota Bawaslu Sahroji menjelaskan, sudah tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang. Dikarenakan masa kampanye sudah berakhir.

“Sudah tidak boleh lagi paslon, tim kampanye, relawan, simpatisan atau siapapun untuk melakukan kampanye. Sudah selesai, sudah close,” kata Sahroji dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Senin (25/11/2024).

Bawaslu Jakarta juga berkoordinasi dengan partai politik, tim sukses paslon, dan pemerintah daerah. “Pembersihan alat peraga kampanye dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja, mudah-mudahan bersih,” kata Sahroji.

READ  Mentan: Harga Singkong Rp1.350 per Kg, Keputusan Final

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *