MAHKAMAH Konstitusi, Senin (24/2/2024) lalu di Jakarta, membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Dari 40 perkara yang sudah dibacakan putusannya, sebanyak 24 daerah harus melaksanakan pemungutan suara ulang, baik di semua tempat pemungutan suara maupun yang sebagian saja.
Pemungutan suara ulang (PSU) harus digelar karena Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan sejumlah persoalan di daerah-daerah tersebut. Persoalan ini, antara lain, ada kandidat yang telah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak dua kali atau ada kandidat yang masih dalam jeda waktu 5 tahun dicabut hak politiknya setelah menjalani hukuman pidana.
Dalam sidang pleno tersebut, Sembilan Hakim Konstitusi telah rampung membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut. Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 (sembilan) perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 (lima) perkara.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memandang, perintah PSU di sejumlah daerah, khususnya karena adanya pelanggaran pada syarat calon kepala daerah, mengisyaratkan jika KPU kurang profesional dalam membuat regulasi teknis pencalonan pilkada. Ketidakprofesionalan itu terjadi, misalnya, terkait pemaknaan periode masa jabatan yang tidak sejalan dengan putusan MK atau saat verifikasi keterpenuhan syarat calon dalam pelaksanaan tahapan pencalonan peserta pilkada.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengaku, putusan MK ini benar-benar jadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu. Ia menilai, penyelenggara tidak cermat.
Apalagi, lanjutnya, mengingat implikasi dari putusan MK itu, yakni pelaksanaan PSU di sejumlah daerah. Padahal, negara tengah menerapkan efisiensi anggaran.
Kita berharap agar dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di 24 daerah dapat berjalan jujur dan adil. Sehingga pelaksanaan demokrasi pada pemilihan kepala daerah dapat memilih pemimpin sesuai pilihan rakyat.
