Pemerintah Pastikan Hambali Masih Berstatus Sebagai WNI

MEG,Jakarta: Pemerintah Indonesia memastikan Hambali yang ditahan di penjara militer Amerika Serikat masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

“Ya, banyak sekali paspor yang digunakan oleh Hambali. Tetapi kita tahu bahwa Hambali ini masih orang Indonesia dan warga negara Indonesia,” kata Yusril Ihza Mahendra saat dikonfirmasi, Sabtu (25/1/2025).

Lebih lanjut, Yusril mengaku pihaknya mengetahui secara detail sosok Hambali saat terlibat dalam peristiwa Bom Bali pada 2002. Menurut Yusril, seluruh dokumen terkait data diri dari Hambali masih tersimpan rapih.

“Orang itu punya beberapa paspor dan itu bisa saja. Kita tidak tahu dia paspornya asli atau bagaimana, Maklumlah, teroris apa saja bisa dilakukan,” ucap Yusril.

Yusril menegaskan, pemerintah tetap memperlakukan sama setiap warga negaranya, termasuk WNI yang terjerat kasus hukum di luar negeri. Hal ini ia sampaikan terkait kekhawatiran sejumlah pihak mengenai wacana pemulangan Hambali ke Indonesia.

“Saya kira kekhawatiran itu tentu kita hargai, tetapi kita ini pemerintah harus tetap memberikan perhatian yang adil kepada seluruh orang. Kita tetap harus melakukan hal yang sama, walaupun mungkin kita punya perbedaan kepentingan, perbedaan pandangan,” ucap Yusril.

Saat ini, kata Yusril, pihaknya terus mencoba berkomunikasi dengan pemerintah Amerika Serikat terkait kelanjutan kasus Hambali. Menurut Yusril, Kemenlu RI pernah meminta pemerintah AS agar mengadili Hambali berdasarkan hukum yang berlaku di negara itu.

“Akses pemerintah Indonesia cukup terbatas karena ketentuan hukum pidana militer di AS sukar dijangkau dari pendekatan sipil maupun diplomasi. Hingga kini, Hambali masih ditahan di Guantanamo tanpa diadili,” ucap Yusril.

READ  APBN 2025 Dipastikan Telah Akomodir Program Pemerintahan Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *