Ketua Lembaga DPC-LPPN-RI Mempertanyakan”Tugas dan Kewajiban ULP Barang & Jasa

Lampung Tengah: Artikel:Ersan*:mediahariarxposegelobal.com Selamat Sore teman-teman,”Salam Satu Pena”Dalam audit dunia, sering kita mendengar adanya seorang audit atau sebuah tim audit menemukan permasalahan pemahalan harga atau mark-up. Kadang seorang auditor langsung girang sudah menemukan masalah yang dianggap signifikan dan membayangkan akan adanya penyetoran dari kontraktor atau penyedia barang/jasa dari jumlah yang dianggap mark-up. Sah-sah saja, jika auditor demikian sikapnya. Namun, sebagai sebuah jabatan/pekerjaan profesional, tentunya para auditor juga harus menentukan sikap profesionalnya.

Suatu pagi, saat sarapan, seorang teman yang berprofesi sebagai ketua tim audit ‘curhat’ seputar masalah mark-up dalam pengadaan barang. Bukan ‘curhat’ mengenai sulitnya mendapatkan temuan permasalahan, tetapi ‘curhat’ terkait dengan anggota yang langsung puas ketika mendapatkan permasalahan mark-up. Anggota melakukan konfirmasi ke distributor ‘dengan cara sebagai calon rekanan’ mendapatkan harga untuk rekanan dengan diskon 15%. Dan ketika membandingkan dengan nilai HPS ditemukan bahwa panitia tidak mempertimbangkan diskon tersebut, sehingga dianggap pemahalan. Pertanyaannya, apakah sesimpel itu bisa langsung dapat dilakukan dengan cepat atau tanpa mark-up? Apakah tidak ada pertimbangan lain dari pengadaan pengadaan? Misalnya, karena adanya jeda waktu antara penyusunan HPS dengan pelaksanaan pelelangan,

Tulisan ini mencoba untuk memberi perspektif yang berbeda dan murni pendapat pribadi. Dalam menyimpulkan suatu permasalahan, seperti dalam tulisan saya sebelumnya, auditor sebaiknya memperoleh minimal dua bukti audit. Mengapa harus minimal dua bukti audit? Karena perlu adanya cross check, untuk saling menguji antar bukti audit, atau saling menguatkan. Jika sudah mendapatkan dua bukti audit ternyata bukan saling memperkuat, tetapi saling mengetahui, maka auditor harus memperoleh bukti audit lainnya.

Misalnya, dalam kasus mark-up, auditor tidak boleh berhenti pada hasil konfirmasi dan permintaan keterangan dari panitia pengadaan atau tim pembuatan HPS. Auditor perlu mendapatkan bukti audit berupa petunjuk adanya indikasi persekongkolan sehingga terbentuk HPS sebesar dalam dokumen lelang. Auditor dapat menerapkan ‘audit forensik’ atau ‘audit forensik digital’ untuk menguji hal tersebut. Beberapa hal yang dapat diperoleh dalam pelaksanaan ‘audit forensik’ atau ‘audit forensik digital’ sehingga hasilnya dapat digunakan untuk mendukung simpulan Tidak ada indikasi persekongkolan yang pada penerapan mark-up, seperti: (1) sumber informasi untuk menyusun HPS hanya dari satu sumber dan menjadi pemenang lelang; (2) HPS disusunkan oleh pihak yang akhirnya menjadi pemenang lelang; (3) dokumen sumber untuk menyusun HPS dan dokumen penawaran pelelangan dikirim dari alamat IP yang sama; (4) terdapat format; (5) pengadaan atau tim penyusun HPS tidak dapat membuktikan bahwa mereka mendapatkan sumber selain dari pihak yang akhirnya ditetapkan menjadi pemenang lelang; (6) adanya komunikasi, seperti melalui email, antara tim pembuatan HPS dengan pihak yang ditetapkan sebagai pemenang lelang, pada saat proses penyusunan HPS;

READ  Ardito Wijaya Pimpin Rapat Perdana Semenjak dilantik menjadi Bupati Pemkab Lampung Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *