Legislator: Efisiensi Tak Boleh Hambat Pelayanan Publik

MEG,Jakarta: Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terhambat oleh efisiensi anggaran yang dilakukan sejumlah Kementerian/Lembaga. Penegasan itu disampaikan Aziz dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan sejumlah menteri dan Kepala Badan/Lembaga terkait efisiensi anggaran tahun 2025.

Menurut Aziz, jika ada pelayanan publik yang terganggu akibat efisiensi tersebut, ia menyarankan agar jajaran Kementerian/Lembaga tersebut di-‘rujak’. Sebab, lanjutnya, pelayanan publik harus dapat dilakukan dengan baik tanpa pengecualian.

Ia mensinyalir banyak jajaran pejabat di sejumlah Kementerian/Lembaga yang enggan memberikan pelayanan publik dengan alasan efisiensi. Azis mengatakan, tindakan tegas harus berlaku surut bagi jajaran pejabat di Kementerian/Lembaga mitra Komisi II DPR RI.

“Jadi, nanti kalau yang terkait dengan pelayanan publik, kemudian ada masyarakat mengurus pelayanan publik, tidak dilayani dengan alasan efisiensi anggaran, maka harus dirujak pejabat yang bersangkutan,” ujar Aziz menegaskan.

Adapun efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga ini dilakukan, sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Inpres tersebut dikeluarkan untuk menghemat penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Untuk menindaklanjuti Inpres ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor S-867/MK.02/2024. Dari turunan pelaksana Inpres ini, diketahui sejumlah mitra Komisi II DPR RI telah melakukan penghematan anggaran.

READ  Innalillahi, Putra Sekjen Golkar Bernama Sulthana Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *