KPK Akan Segera Konfirmasi Barang Sitaan dari Ridwan Kamil

Jakarta: harianexposegelobal.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengonfirmasi barang sitaan dari rumah mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Sebelumnya, rumah Ridwan digeledah KPK terkait dugaan korupsi di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).

“Dan tentunya, dari penggeledahan itu kami menyita beberapa dokumen, dan juga barbuk elektronik. Untuk kepentingan itu, kami harus melakukan konfirmasi ybs terkait dokumen-dokumen teesebut,” kata Direktur penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya yang dikutip, Senin (17/3/2025).

Namun, Asep tak menjelaskan secara detail kapan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil. “Nanti dikabari,” kata Asep.

KPK resmi menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di bank bjb. Kelima tersangka yaitu, Yuddy Renaldi (YR) Mantan Dirut bank bjb, Widi Hartoto (WH) Pemimpin Divisi Corporate Sekretary bjb.

Serta tiga pihak swasta, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH) dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK). “KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik, nomor 13-17 untuk 5 orang tersangka,” kata plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo digedung Merah Putih, Kamis (13/3/2025).

Budi menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berlangsung selama periode 2021 sampai dengan pertengahan 2023. Pada saat itu, Divisi Corsec BJB merealisasikan anggaran untuk promosi umum dan produk bank senilai Rp409 miliar.

Anggaran itu untuk biaya penayangan iklan televisi, cetak maupun online. Penempatan iklan itu dilakukan oleh enam buah agensi, yang dimiliki oleh para tersangka.

“ID pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, kemudian S pemilik agensi PSJ dan USPA. Kemudian, saudara SGK, pemilik agensi CKMB dan CKSB,” kata Budi.

Enam buah agensi itu masing-masing memenangkan penempatan iklan dengan anggaran puluhan miliar. “PT CKMB Rp41 miliar, CKSB Rp105 miliar, AM Rp99 miliar, CKM Rp81 miliar, PSJA Rp33 miliar, dan USPA Rp49 miliar,” katanya.

READ  KPK Dalami Peran Pejabat Lamongan Terkait Proyek Pembangunan Gedung

Namun, dari anggaran Rp409 miliar penempatan iklan itu, dipotong pajak menjadi sekitar Rp300 miliar. Hanya kurang lebih Rp100 miliar yang memang digunakan untuk penempatan iklan di media.

“Akhirnya dibuatlah tadi suatu penempatan iklan yang sebenarnya PT BJB itu bisa langsung menempatkan ke media. Namun digunakan pihak agensi guna mengambil sejumlah uang tadi di 2,5 tahun kurang lebih Rp222 miliar,” kata Budi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam proses penyidikan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah kediaman Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *