Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: Realisasi anggaran program dan kegiatan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak)Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024 mencapai Rp22,910 Miliar terindikasi sarat korupsi. Modusanya mark-up anggaran dan program fiktif. Hal itu diungkap Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia Lampung Tengah (LPPN-RI).
Ketua LPPNRI Ersan, mengatakan data dokumen Laporan Kinerja Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024, menyebutkan pada realisasi anggaran pengadaan Gedung dan Bangunan 7 Paket Pemeliharaan, Rehabilitasi 2 Paket sebesar Rp2.853.659.300 dinilai fiktif dan mark-up.
Pengakuan anggota kelompok tani penerima manfaat Bangunan menyebutkan bahwa waktu pengerjaan Proyek di Kerjakan pemborong semuanya kami tidak dilibatkan ada 7 kelompok tani penerima bantuan di Kabupaten Lampung Tengah.
Padahal, Kelompok Penerima manfaat waktu mengusulkan sangat berharap agar bangunan bisa dikerjakan sesuai dengan harapan kami bukannya asal jadi saja. Sehingga dalam pelaksanaan proyek ini diduga telah merugikan negara.
Selainitu, kata Ersan LPPNRI juga mengendus ada dugaan kecurangan dalam realisasi anggaran Penyedian jasa komunikasi dan Sumber daya air dan Listrik Jumlah Anggaran Rp.271.800.000 dinas di Disbunak Lamteng tahun 2024 itu . Karena itu pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan mark up biaya pemeliharaan pajak Kendaraan sebesar Rp.422.810.000 di Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Tengah.
“Kami meminta APH untuk segera mengecek penggunaan anggaran tersebut. Banyak anggaran APBD di Disbunak Lamteng tidak tepat sasaran. Dari data yang diperoleh Tim Investigasi LPPNRI, pada Laporan Kinerja Tahun 2024 Dinakbun Lampung Tengah merealisasikan Pemeliharaan Rehabilitasi gedung bangunan 18 unit kegiatan katanya.
Menurut Ersan pihaknya menemukan hal-hal yang tak wajar dalam penggunaan anggaran pada puluhan paket belanja Pengendalian Kesehatan Hewan Dinas tersebut. “Dengan anggaran sebesar Rp.1.167.269.200.
Belum lagi Anggaran Modus dalam perjalanan dinas misalnya dalam pelaporan menginap di suatu tempat selama tiga hari. Sementara faktanya hanya satu hari atau bahkan sama sekali tidak menginap. “Dari hasil investigasi kami ditemukan potensi kerugian negara. Kami akan meminta aparat penegak hukum baik itu Ditkrimsus Tipikor Polda maupun Kejati Lampung untuk memeriksa sejumlah realisasi anggaran Disbunak lampung tengah,” tegasnya.
Belum ada tanggapan resmi dari Sekretaris sekaligus Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Tengah Surahman atas temuan tersebut. Dikonfirmasi di kantornya Surahman sedang tidak ditempat.”Plt.Pak kadis sedang dinas luar. Silahkan datang lagi besok, atau buat janji terlebih dahulu,” kata staf di Kantornya. (Red)
