Simak Fakta Terkait Gaji Pengawas Koperasi Merah Putih

Jakarta:harianexposegelobal.com: Masyarakat Indonesia belakangan ini dihebohkan kabar hoaks, terkait pemberitaan gaji pengawas Koperasi Merah Putih Rp15 juta per bulan. Diketahui, program Koperasi Merah Putih mulai diluncurkan pada 12 Juli 2025 mendatang.

Simak fakta terkait gaji pengawas Koperasi Desa Merah Putih dalam artikel ini. Melansir laman merahputih.kop.id, Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Yakni, kesejahteraan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan berdasarkan prinsip-prinsip kekeluargaan dan gotong royong. Inisiatif ini juga bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa.

Pembentukan Koperasi Merah Putih diketahui telah dimulai sejak awal Maret 2025. Sebanyak 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia saat ini sedang melakukan persiapan pembentukan.

Benarkah Gaji Pengawas Koperasi Merah Putih Rp15 Juta?

Faktanya, pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi mengenai nominal gaji yang akan diterima oleh pengawas Koperasi Merah Putih. Begitu pula, regulasi gaji untuk pengurus dan pengelola Koperasi Merah Putih.

Sebagai referensi, penentuan gaji pengawas koperasi biasanya dilakukan melalui musyawarah anggota setelah koperasi resmi terbentuk. Besaran gaji disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan, potensi pendapatan koperasi, dan kebutuhan operasional lainnya.

Gaji dan tunjangan pengurus koperasi pernah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2012. UU tersebut menyebutkan, gaji dan tunjangan ditentukan melalui rapat anggota.

Namun regulasi tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013. Alhasil, ketentuan kembali merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992, yang tidak secara eksplisit mengatur soal pengupahan.

READ  Ketua MA Resmi Lantik 152 Anggota DPD 2024-2029

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *