Lampung Tengah -harianexposegelobal.com Menurut ketua DPC PWRI Lampung Tengah Ferry Arief, fungsi Baperjakat Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Tengah Lemah fungsi. Hal ini menjadi issue strategis yang sedang menjadi perbincangan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang resah dengan munculnya usulan penempatan jabatan yang diduga atas pengaruh usulan dari kelompok eksternal dampak dari politik pilkada. Penempatan jabatan eselon semestinya merujuk pada Daftar urutan kepangkatan (DUK) bukanya karena faktor like and dislike.
Menurut Ferry Arief sesuai yang dipahaminya, berdasar Syarat utama penempatan jabatan eselon adalah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki pendidikan dan pangkat yang sesuai jenjangnya, kualifikasi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, rekam jejak, integritas serta moralitas yang baik, serta kondisi sehat jasmani dan rohani. Selain itu, PNS harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dan penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Selanjutnya hasil dari perbincangan dengan beberapa OPD yang merasa resah, Fungsi Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) di pemerintah daerah adalah memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang (seperti Bupati/Walikota) mengenai aspek kepegawaian penting, seperti pengangkatan, pemindahan (mutasi), promosi, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural Eselon II ke bawah, serta kenaikan pangkat, untuk memastikan kompetensi dan kinerja yang optimal dalam pelayanan publik.
Menurut Ferry Arief jika Baperjakat lemah dan lebih dominan menerima usulan yang dipaksakan dari pengaruh eksternal pemerintahan daerah kabupaten Lampung Tengah karena ada sisi kepentingan titipan secara politik akan mempengaruhi fungsi Baperjakat untuk menjalankan tugasnya dalam penyampaian Rekomendasi hasil rapat dalam bentuk Berita Acara kemudian disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir.
“Keprihatinan ini menjadi dilema dan seharusnya keputusan Baperjakat tidak dapat diintervensi oleh pihak pihak eksternal, sehingga dalam penempatan jabatan betul betul sesuai prosedural berdasarkan pada peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di lingkungan OPD,” tutup Ferry Arief. (*)