Diduga Lakukan Gaduh Pungutan Program PTSL, Kepala Kampung Sri Waylangsep Diminta Bertanggung Jawab

Dugaan praktik mark-up biaya dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Kampung Sri Waylangsep, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Sulaiman, yang diduga kuat Berbisnis Program Prona PTSL membebani masyarakat dengan biaya di luar ketentuan yang berlaku.

Menurut Warga yang inisial P mengungkapkan dimedia ini, kami warga diminta membayar sebesar Rp350 ribu per bidang untuk penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL. Jumlah tersebut dinilai melebihi batas maksimal pembiayaan yang diatur dalam keputusan bersama tiga menteri terkait pelaksanaan program tersebut.Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Senin (4/8/2025), Kepala Kampung Sri Waylangsep, Sulaiman, membenarkan bahwa nominal tersebut. Ia melempar batu sembunyi tangan”bahwa kampung hanya bertugas memenuhi kuota dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 260 bidang. “Kita hanya kaki tangan, hanya mencukupi kuota dari BPN 260 bidang, dan itu sudah kesepakatan bersama,” katanya Sulaiman.

Namun saat diminta keterangan lebih lanjut, Sulaiman justru menyarankan agar awak media datang ke rumahnya. “Ke rumah saja, Mas, kalau kantor sudah tutup,” katanya.

Masyarakat berharap pihak-pihak berwenang, khususnya aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan, segera menindaklanjuti dugaan pungutan liar ini. Pasalnya, program PTSL sejatinya merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah secara gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dana PTSL di berbagai wilayah, khususnya di Lampung Tengah.(Tim)

READ  Ibram Haril PPK Dinas Bina Marga Lampung Tengah Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dugaan Penggunaan Material Bekas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *