Sepil’ Legislator ‘Main Proyek’ Mencuat: DPRD Bukan Lahan Bisnis Pribadi!

Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam praktik pengaturan proyek pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kembali mencuat dan menuai sorotan publik. Isu ini tidak hanya mengganggu kepercayaan masyarakat, tapi juga menggambarkan lemahnya integritas sebagian wakil rakyat.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI),Ersan, menegaskan bahwa aturan hukum telah jelas melarang anggota legislatif ikut terlibat dalam kegiatan proyek pemerintah.“Pasal 400 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) secara eksplisit menyatakan bahwa anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan atau memiliki kegiatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, termasuk keterlibatan dalam proyek-proyek Lampung Tengah,” tegas Ersan dalam keterangannya. menambahkan bahwa fungsi utama DPRD adalah legislasi, penganggaran, dan pengawasan—bukan berburu proyek atau memanfaatkan posisi demi keuntungan pribadi. “Fungsi pengawasan bisa rusak jika ada kepentingan pribadi di baliknya,” ujarnya.

Pengamat: Legislator Harus Pegang Mandat Konstitusi, Bukan Tender Proyek

Pengamat kebijakan publik Kabupaten Lampung Tengah juga mengingatkan pentingnya integritas anggota DPRD dalam menjalankan tugas konstitusional. Menurutnya, regulasi sudah cukup tegas mengatur peran legislatif di daerah.

“UU MD3 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 sudah memberikan panduan jelas. Tugas anggota DPRD adalah menyusun peraturan daerah, mengawasi kinerja eksekutif, dan menyusun anggaran daerah. Kalau mereka sibuk urus proyek,bagaimana mungkin fungsi pengawasan bisa dijalankan dengan objektif?” ujar Ersan.

Ia menambahkan, keterlibatan anggota dewan dalam proyek rawan menimbulkan konflik kepentingan yang berujung pada pelemahan fungsi institusi DPRD. “Itu mencederai kepercayaan rakyat.”

Desakan Kepada Parpol: Tegas atau Rakyat yang Bertindak

Toar juga menyoroti peran partai politik yang kerap abai dalam mengawasi kadernya di parlemen. Ia mendesak agar parpol tidak menutup mata terhadap indikasi pelanggaran etik atau hukum oleh anggotanya di DPRD.

READ  Temui Jaksa Agung, Mendes Laporkan Penyimpangan Dana Desa

“Partai politik jangan hanya bicara soal elektabilitas. Integritas kader juga harus jadi perhatian. Kalau ada indikasi anggota bermain proyek, partai harus bertindak tegas,” katanya.“Jangan takut bersuara. DPRD adalah lembaga publik yang dibiayai uang rakyat. Mereka dipilih untuk bekerja demi kepentingan warga, bukan jadi broker proyek,” tegas Ersan

Kasus dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam proyek bukan isu baru, namun terus berulang akibat lemahnya sanksi dan pengawasan internal. Kini, saatnya semua pihak, dari partai hingga masyarakat untuk turut menjaga marwah DPRD sebagai pilar demokrasi daerah, bukan menjadi ladang bisnis terselubung.Senada, aktivis antikorupsi Yunisa juga meminta parpol menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan etika politik. “Jika partai membiarkan, maka mereka turut menjadi bagian dari masalah,” ujarnya.

Masyarakat Jangan Bungkam: Laporkan, Awasi, Kawal!

Ersan dan Yunisa sepakat bahwa peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja anggota DPRD sangat penting. Jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, publik dapat melaporkannya ke inspektorat daerah, BPK, Ombudsman, atau KPK.“Jangan takut bersuara. DPRD adalah lembaga publik yang dibiayai uang rakyat. Mereka dipilih untuk bekerja demi kepentingan warga, bukan jadi broker proyek,” tegas Ersan.

Kasus dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam proyek bukan isu baru, namun terus berulang akibat lemahnya sanksi dan pengawasan internal. Kini, saatnya semua pihak, dari partai hingga masyarakat untuk turut menjaga marwah DPRD sebagai pilar demokrasi daerah, bukan menjadi ladang bisnis terselubung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *