LAMPUNG –harianexposegelobal.com Dugaan penggunaan ijazah dan identitas (ASPAL) Asli tapi Palsu, oleh seorang Oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Kasih dapil (II) Dari Partai Gerindra mencuat ke permukaan publik.
Lebih lanjut praktis hukum Darma Kesuma,S.H, menjelaskan terkait adanya dugaan kuat ijazah dan identitas (ASPAL) alias asli tapi Palsu Muncul ke permukaan Publik , mengatakan saat di wawancari oleh Tim wartawan online
, dia berkata saya juga sangat terheran-heran kok bisa ya, menggunakan ijasah dan identitas ASPAL untuk mendaftarkan sebagai pencalonan legeslatif DPRD kabupaten Lampung Tengah, kok bisa lolos juga, terus ia tertawa tawa terbahak bahak HAHAHA… hebat betul KPU kabupaten Lampung Tengah.
Dari Temuan ijasah dan identitas ASPAL ini disebut, berkaitan dengan dokumen administrasi persyaratan yang dilampirkan saat proses pencalonan DPRD di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah Dari Temuan ijasah dan identitas ASPAL ini disebut, berkaitan dengan dokumen administrasi persyaratan yang dilampirkan saat proses pencalonan DPRD di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah.
Disinyalir kuat pemalsuan ijazah dan identitas muncul setelah pihaknya meneliti kok bisa terdaftar di dua PKBM yaitu PKBM Mandiri Rumbia Akreditasi paket C Dan PKBM Yayasan Bina Lestari Jaya Kecamatan Trimurjo.
Lebih lanjut lagi identitas sebelum mencalonkan menjadi Anggota DPRD yaitu SHIYEM dan di rubah menjadi KASIH tanpa ada nya persidangan di pengadilan negeri gunung sugih.
Apakah ada kongkalikong di dukcapil masih menjadi misteri
Menanggapi temuan ini, praktis hukum Darma Kesuma ,S.H, dan sekaligus pengamat hukum di Lampung Tengah mendesak kepada ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah untuk melakukan klarifikasi dan investigasi menyeluruh, Verifikasi ulang dapat dilakukan melalui pengecekan arsip seperti rapor, buku induk, atau database resmi Dispendik terkait riwayat yang bersangkutan sekolah mulai dari ijasah SD SMP.
Darma Kusuma,S.H, menekankan bahwa jika terbukti, penggunaan ijazah dan identitas palsu dalam proses pencalonan legislatif dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sangat serius, Hal ini sudah sesuai dengan UUD 1945 Yang di mana tertulis.
Pasal 263 KUHP yang mengatur pidana maksimal 6 tahun penjara bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan hak atau perikatan hukum.
Pasal 264 KUHP, Memperberat ancaman jika pemalsuan dilakukan atas akta otentik atau surat resmi.
Pasal 520 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp72 juta bagi calon legislatif yang menggunakan dokumen palsu.
KPU Kabupaten Lampung Tengah harus bersikap transparansi. Publik berhak tahu apakah yang bersangkutan benar-benar memakai ijasah dan identitas palsu, Jika memang ditemukan adanya pemalsuan, sanksi pidana dan etik wajib diterapkan,” Darma Kesuma,S.H,
Hingga berita ini di tayangkan SHIYEM/KASIH Anggota DPRD Lampung Tengah enggan memberikan jawaban, seperti alergi terhadap media.
(SLAMET RIYADI)
