Auditor Hukum, Budi Laksono, S.H., Melaporkan Skandal ‘Suap Proyek eks Bupati Lamtim’ yang melibatkan S.Ramlan ketua Grib Lampung

Sidang perkara dugaan praktik “suap proyek” Eks Bupati Lamtim yang menyeret  nama Ketua Grib Lampung S. Ramlan  mulai membuka tabir panjang dugaan korupsi proyek pembangunan daerah.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Kejaksaan Tinggi  (KAJATI) Lampung pada tanggal (4/3/2026) kemarin, saat dikonfirmasi media, ini tim kuasa hukum Budi Laksono.

telah mengajukan pengaduan kepada Kepala Kejahatan Tinggi Lampung tanggal 26 Maret 2026 nomor registrasi 15 garis miring PH, garis miring pengaduan, garis miring 3 Romawi tahun 2026 yang isinya kami meminta kepada Kepala Kejahatan Tinggi Lampung untuk menindaklanjuti surat pengaduan kami yang mana intinya adalah untuk memeriksa kembali saudara saksi S. Ramlan atau Melan dikarenakan pada tanggal 4 Maret 2026.

dihadapan sidang pengadilan Tipidkor Tanjung Karang S. Ramlan telah mengakui bahwa saksi menukar uang hutang di hutang 3 miliar lebih dengan proyek gerbang rumah dinas Lampung Timur agar kiranya saksi saudara Ramlan dapat ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Pemberi suap terhadap Bupati Lampung Timur  Terdakwa Dawang Raharjo.

 

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Auditor Hukum Budi Laksono, S.H., menilai bahwa proses hukum yang tengah berjalan harus menjadi momentum penting bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah.

 

“Persidangan tersebut menjadi pintu masuk untuk membongkar secara terang-benderang praktik suap proyek yang merusak tata kelola pemerintahan. Publik berharap Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung mampu menelusuri seluruh aliran dana secara transparan dan profesional. Jika dalam persidangan muncul fakta hukum baru, tentu Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka baru sesuai alat bukti yang sah,” ujar Budi Santoso kepada awak media, Kamis (26/3/2026).

Lanjutnya,Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara korupsi harus berpijak pada prinsip supremasi hukum, transparansi, serta akuntabilitas publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merampas hak rakyat atas pembangunan dan kesejahteraan. Karena itu, aparat penegak hukum perlu bekerja secara objektif dan tidak tebang pilih. Penanganan perkara ini juga harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” tegasnya.( Hengki S) Editor: Ersan

READ  Oknum Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kecamatan Seputih Agung diduga Kuat menipulasi laporan keuangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *