*YLPK DPD Lampung Apresiasi Langkah Cepat Sekda: Penunjukkan Plt Kadis Pendidikan Pemkab Lam-Teng “Sudah Tepat”

Setelah menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Tengah, kini,

DR. AHMALUDIN, S.AG. MM, di Tunjuk Sebagai Pelaksanaan Tugas Harian (PLT) sebagai Kadis Pendidikan.

SK NOMOR: 800.1.11.1/051/В.a.VII.04/2026  ditetapkan Sekda Lampung Tengah pada 14 April 2026 .

PLT Kadis Pendidikan Lampung Tengah bertujuan kelancaran proses administrasi Pendidikan.

 

Hal itu diungkapkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lampung  Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Ersan.Adpb.,S.H,.  Menurutnya, untuk Plt dan Pj masa jabatan dapat berlangsung selama 6 bulan. Sementara, untuk Plt dan Pj memiliki kewenangan atau kebijakan yang berbeda.

Kami  ‘Apresiasi” Langkah Cepat Sekretaris Daerah Welly Adiwantra, S.STP., M.M..

 

Langkah Sekda (sudah tepat) mengangkat Pelaksana Tugas Harian (Plt) merupakan tindakan strategis yang tepat untuk menjaga kontinuitas pelayanan publik.

 

Berikut adalah beberapa alasan mengapa pengangkatan Plt sangat krusial, tidak bisa kekosongan jabatan Kepala Dinas: terhambatnya Kepastian Administrasi:

Plt memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen penting (sesuai batasan aturan) sehingga administrasi kedinasan tidak mandek.

Penyerapan Anggaran: Tanpa pimpinan, proses pencairan dan penggunaan anggaran dinas bisa terhambat, yang berdampak pada pembangunan daerah.

Komando Organisasi: Pendidikan ASN di dinas tersebut tetap memiliki garis koordinasi yang jelas untuk menjalankan program kerja yang sudah direncanakan.

Pelayanan Masyarakat: Memastikan fungsi layanan utama dinas (pendidikan, atau perizinan) tetap berjalan tanpa gangguan birokrasi.Secara aturan (SE BKN No. 1/2021),

Plt biasanya menjabat selama 6/3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali sebelum akhirnya diisi oleh pejabat definitif melalui proses seleksi atau open bidding.

 

“Artinya, jika tidak secepatnya  menunjuk pelaksana tugas PLT Kadis Pendidikan maka kekosongan jabatan maka kegiatan pendidikan tidak bisa dilaksanakan. Akhirnya akan mengganggu pelayanan ke masyarakat,” ucap Ersan.adpb.,S.H,.

READ  Ketua DPC Laskar Yunisa Saputra Meminta Bagian Penindakan KPK RI Segera Panggil PLT Bupati Lampung Tengah

Lalu, sampai kapan Penjabat PLT Kadis Pendidikan menjabat? Bisa tiga bulan kemudian diperpanjang dan hingga ada pejabat Kadis Pendidikan yang definitif. Kemudian, bagaimana mendapatkan pejabat Kadis Pendidikan definitif.

“Caranya assessment atau uji kelayakan yang diikuti oleh minimal 5 orang calon Kadis yang ikut ujian. Kemudian dinyatakan lulus 3 orang. Jadi sama perlakuan untuk lelang jabatan kepala dinas. Makanya harus ada Kadis Pendidikan” jelasnya.

Dijelaskan, untuk menentukan jabatan Kepala Dinas hingga ada definitif harus melalui ujian yang dilakukan perguruan tinggi dengan akreditasi A. Dan untuk menduduki jabatan Kadis minimal eselon II B. Seperti, kepala badan, asisten dan staf ahli yang memiliki berpeluang.Selanjutnya, Kadis dapat diganti jika Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah terpilih melaksanakan assessment. “Penjabat ini penunjukan. Kenapa? idealnya yang menjabat sebagai Pejabat Sekda. Karena Sekda pembantu Bupati di Sekretariat Daerah. Kepala OPD bisa saja,” pungkasnya. (Slamet R)

Editor : Ersan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *