Temuan BPK-RI Ketidakwajaran Penyajian Aset Real Estat PT Pulo Mas Jaya senilai Rp5,6 M

harianexposegelobal.com:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menumukan aset real estat PT Pulo Mas Jaya yang yak memiliki dokumen kepemilikan yang memadai dan dikuasai pihak lain.

PT Jakpro menyajikan saldo Aset Real Estat pada Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2023 senilai Rp933.760.922.471,99, turun senilai Rp367.413.773.862,01 atau 28.24% dibandingkan saldo per 31 Desember 2022 senilai Rp1.301.174.696.334,00.

Saldo tersebut di antaranya mcrupakan saldo Aset Real Estat pada PT Pulo Mas Jaya yang menyajikan saldo Aset Real Estat pada Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2023 senilai Rp79.859.565.079,00, turun senilai Rp157.786.571.632,00 atau 66,4°%o dibandingkan saldo per 31 Desember 2022 senilai Rp237.646.136.711,00. Penurunan saldo dari tahun sebelumnya tersebut dikarenakan reklasifikasi dari aset real estat menjadi persediaan aset real estat.

Aset real estat yang dikelola oleh PT Pulo Mas JayaDalam Pedoman dan Kebijakan Akuntansi PT Pulo Mas Jaya yang diterbitkan pada bulan Desember 2023 Angka 2.9 Aktiva Real Estate menyatakan bahwa Aset Real Estat terdini dari tanah belum dikembangkan, tanah yang sedang dikembangkan, dan bangunan yang sedang dikonstruksi, bangunan siap dijual yang belum dipindahkan ke Persediaan dinyatakan sebesar biaya perolehan atau nilai realisasi bersih mana yang lebih rendah.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan aset real estat milik PT Pulo Mas Jaya, BPK menemukan permasalahan bahwa sebanyak delapan aset real estat berupa tanah tidak didukung dokumen kepemilikan yang memadai.Kemudain terdapat tiga lahan tanah aset real estat milik PT Pulo Mas Jaya dikuasai oleh pihak lain yakni tanah dengan kode aset NAD.II.01, tanah dengan kode aset AD.XVIIL01 dan tanah dengan kode aset NAD.I.01

READ  Kajati Banten Tetapkan Kabid DLH Tersangka Korupsi Sampah Rp75,9 Miliar Untuk Makan Anak Istrinya, Nangis Minta diampuni

Tak hanya itu, BPK menemukan masalah bahwa klasifikasi atas aset real estat belum disajikan secara konsisten sesuai PSAK.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan petensi permasalahan sengketa lahan di masa mendatang atas delapan tanah Aset Real Estat yang tidak memiliki dokumen bukti kepemilikan dan penyajian aset real estat senilai Rp5.618.811.375.00 (Rp4.504.167.000.00 + Rp672.520.000,00 + Rp442.124.375,00) yang seharusnya diklasifikasikan sebagai Properti Investasi diragukan kewajaran nilainya,” petik laporan BPK sebagaimana diperoleh harianexposegelobal.com, Kamis (24/7/2025).

Permasalahan tersebut disebabkan VP Asset Management PT Pulo Mas Jaya belum optimal dalam melakukan: 1) Pengamanan fisik dan administrasi seluruh aset dan kawasan; 2) Evaluasi terhadap kebutuhan pengamanan aset/kawasan; Administrasi seluruh tanah dan sistem tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku; dan Proses penanganan permasalahan sengketa tanah bekerjasama dengan bagian terkait.

Lalu, VP Accounting & Tax belum cermat dalam menyajikan nilai Asct Real Estat tanpa didukung bukti yang memadai; VP Accounting & Tax dan VP Asset Management PT Pulo Mas Jaya tidak optimal dalam melakukan rekonsiliasi data danpengklasifikasian asset sebagai Aset Real Estat sesuai substansi pemanfaatan serta kondisi sesungguhnya; dan Direksi PT Pulo Mas Jaya belum membuat keputusan terkait tanah Aset Real Estat yang diduduki oleh pihak lain maupun yang bersengketa dalam pengadilan.

Atas permasalahan tersebut Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya menjelaskan bahwa Surat Pelepasan Hak yang dimiliki sudah memadai untuk dijadikan dokumen pendaftaran tanah sesuai peraturan berlaku.

Selain itu PT Pulo Mas Jaya telah melakukan pengamanan aset dan memasukkan program peningkatan status lahan dalam RKA tahun 2023 dan 2024. Selain itu, terkait dengan klasifikasi Aset Real Estat, beberapa Aset Real Estat dilakukan optimalisasi melalui skema kerjasama jangka pendeck yang menguntungkan bagi PT Pulo Mas Jaya.

READ  Ini Link Daftar PK Tamtama TNI AD 2025

Selanjutnya kedepannya PT Pulo Mas Jaya akan mengambil langkah di antaranya dengan menunjuk retainer hukum dalam upaya penyelesaian permasalahan aset dan bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan penataan lahan melalui program konsolidasi lahan.

Untuk itu BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya untuk melakukan peningkatan status dokumen kepemilikan lahan Aset Real Estat secara bertahap; merumuskan langkah-langkah pengamanan atas tanah Aset Real Estat yang dikuasai oleh pihak lain; melakukan inisiasi penyelesaian permasalahan lahan di Jl. Perintis Kemerdekaan dengan PTPertamina (Persero); dan mereklasifikasi pencatatan Aset Real Estat yang dikerjasamakan dengan pihak lain ke Properti Investasi.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *