Mega proyek mangkrak Islamic Center Gunungsugih Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), diduga melanggar
Peraturan Presiden (Perpres) No: 12/2021.
Temuan itu, disebutkan dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Kabupaten Lamteng tahun 2024 Nomor: 25A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.
Dalam LHP BPK, disebutkan pembangunan lanjutan Islamic Center Gunungsugih oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Pertanahan dan Cipta Karya (PKP2CK) Kabupaten Lampung Tengah, dilakukan secara bertahap dan mengalami mangkrak beberapa tahun.Kemudian, pembangunan Islamic Center Gunungsugih dilanjutkan kembali oleh Dinas PKP2CK pada tahun 2024.
Proyek yang disebut BPK mengalami mangkrak itu, pembangunannya dikerjakan kembali oleh CV BM berdasarkan kontrak nomor: 600/1/D.a.VI.05/KTR/V/2024 tertanggal 8 Mei 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp13, 618 miliar.
Selanjutnya, dalam LHP BPK disebutkan juga Addendum Kontrak No: 600/1/D.a.VI.05/ADENDUM/V/2024 tanggal 31 Mei 2024, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender yakni, 8 Mei sampai dengan 3 November 2024.
BPK menyebutkan, berdasarkan dokumen pekerjaan, telah dilakukan pembayara sebanyak tiga kali dengan total sebesar Rp8, 171 miliar.
Namun, pekerjaan fisik bangunan Islamic Center Gunungsugih sesuai kontrak pekerjaan yakni, 3 November 2024 baru mencapai 88,60 persen atau mengalami deviasi 11,40 persen dari rencana.Berdasarkan temuan BPK, pekerjaan Islamic Center Gunungsugih yang belum selesai, yaitu toilet dan area wudhu, lantai 1 dan 2 bagian dalam, dan eksterior.
Ironisnya, BPK juga menemukan dokumen PPK yang memberikan kesempatan kepada penyedia jasa kontruksi untuk menyelesaikan pekerjaan dengan Addendum Kontrak No: 600/1/D.a.VI.05/ADENDUM-2/X/2024 tanggal 1 November 2024.
Dalam addendum kontrak dijelaskan, bahwa waktu pemberian kesempatan penyelesaian 50 hari kalender dengan sanksi denda keterlambatan sebanyak 1/1000 dari bagian total harga kontrak yang belum selesai.
Berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan pada 3 November 2024 ada bagian total harga kontrak yang belum selesai dikerjakan sebesar Rp11, 754 miliar. Selanjutnya, pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen sesuai laporan kemajuan pekerjaan pada 22 Desember 2024.
Dalam LHP BPK, disebutkan bahwa pekerjaan proyek Islamic Center Gunungsugih telah diserah terimakan sesuai berita acara serah terima pekerjaan ke-1 No: 600/09/BASTP/Da.a. VI.05/03/XII/2024 pada 23 Desember 2024.Dalam LHP BPK, disebutkan bahwa pekerjaan proyek Islamic Center Gunungsugih telah diserah terimakan sesuai berita acara serah terima pekerjaan ke-1 No: 600/09/BASTP/Da.a. VI.05/03/XII/2024 pada 23 Desember 2024.
Kemudian, dalam LHP BPK disebutkan juga bahwa sampai dengan serah terima pekerjaan jumlah keterlambatan adalah 49 hari kalender, sehingga nilai denda keterlambatan Rp130, 939 juta.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No: 12/2021, dan Peraturan LKPP No: 12/2021.
Kemudian, BPK merekomendasikan Bupati Lampung Tengah agar memerintahkan Kepala Dinas (Kadis)
PKP2CK memproses denda keterlambatan pekerjaan, dan menyetorkan ke kas daerah (Kasda).
Terkait temuan BPK tersebut, Kadis PKP2CK Kabupaten Lamteng, Veni Libriyanto sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.
