Lampung Tengah – harianexposegelobal.com Karena adanyan kandang sapi yang menyebabkan permasalahan Amdal dari bau limbah kotoran sapi dan kencing sapi menyebabkan bau menyengat di tengah tengah warga sekitar di dekat berdinnya kandang Sapi skala besar. Tempat penampungan sapi tersebut akhirnya dikritisi ketua PWRI Lampung Tengah atas pengaduan warga serempat yang takut ingin menegur juragan sapi karena diduga banyak kenalan para pejabat.
Menurut Al Ahra direktur PT. Media GSGrup yang menanggapi keluhan beberapa warga setempat dekat kandang sapi, setelah menerima keluhan berusaha untuk mengkonfirmasi kepada pemilik peternakan sapi yang berada di dusun Gunung Aji 1, kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Sugih, namun jawabannya ” arogan'”.
Berdasar penuturan warga setempat yang enggan disebut namanya, mengatakan sangat terganggu dengan adanya bau menyengat yang berasal dari kandang sapi tersebut. Bahkan selama ini juga tidak ada bina lingkungan.
“Kami tidak enak mau menegurnya karena pemilik peternakan punyak banyak kenalan pejabat dan orang penting,,” kilasnya salah satu warga setempat
Menurut Ferry Arief ketua PWRI Lamteng, jika memang keberadaan kandang sapi tersebut terjadi permasalahan dampak lingkungan yang di rasakan warga masyarakat setempat karena berdiri ditengah pemukiman, nanti kami akan bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup dan institusi yang terkait untuk menindak lanjuti keluhan warga. Hal ini harus ada penanganan serius tentang Amdal yang disebabkan oleh pengusahs ternak sapi tersebut.
UU 32 Tahun 2009: Ini adalah undang-undang utama yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, menetapkan prinsip-prinsip pengendalian pencemaran, pemulihan lingkungan, dan hak setiap orang atas lingkungan yang sehat dan baik.
Permen LHK No. 4 Tahun 2021: Mengatur daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sebagaimana diatur dalam PP 22/2021.