Lampung Tengah – harianexposegelobal.com
Praktik mandiri yang dilakukan oleh oknum dr. Ikbal Sidiq, di rumahnya tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum berat.
Bahkan, diketahui yang bersangkutan telah tahunan membuka praktik di rumahnya, di wilayah Kec.Gunung Sugih, Kab.Lamteng. melayani pengobatan, dan memberikan suntikan, padahal tindakan tersebut memerlukan izin khusus dan batasan wewenang yang ketat.
Berdasarkan regulasi kesehatan,
Definisi Legal Praktik Mandiri. Perawat (mantri) diizinkan membuka praktik mandiri sesuai UU Keperawatan No. 38 Tahun 2014, dengan syarat minimal lulusan D3 Keperawatan, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).
Tanpa adanya izin dr.Ikbal tidak dibolehkan membuka praktik mandiri yang seharusnya dikerjakan oleh dokter yang memiliki izin praktek resmi. Seharusnya, pelayanan praktek kesehatan tanpa SIPP atau bertindak melebihi kewenangan (misalnya memberikan suntikan tanpa instruksi dokter), hal itu dikategorikan sebagai praktik ilegal.
Sanksi Pidana: Penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi dokter yang praktik tanpa SIP.
Untuk diketahui bahwa, Bidan yang tidak mengantongi SIPB secara jelas telah menyalahi aturan. Dimana setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang tengah menjalankan praktik harus memiliki surat izin praktik (SIP).
SIP/SIPP/SIPB itu, diterbitkan oleh pemerintah melalui Dinas Perizinan atas rekomendasi dari pejabat Dinas Kesehatan yang berwenang, seperti izin SIP untuk dokter, SIPP untuk perawat dan SIPB untuk untuk bidan.
Kemudian Surat tanda registrasi (STR) siapa pun boleh mengakses, baik yang kerja maupun belum kerja itu wajib dimiliki setiap orang. Namun yang menentukan dia aktif atau tidak adalah surat izin praktik bidan (SIPB). Izin praktik untuk bidan itu diberikan dua izin, yakni fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) puskesmas atau rumah sakit dan praktik swasta.
Maraknya Kasus: Fenomena ini cukup marak, seperti yang dilaporkan di beberapa daerah (Banyuwangi, Lampung, Indramayu) di mana oknum mantri memberikan pengobatan layaknya dokter tanpa izin yang sah.
Dinas Kesehatan dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat seringkali menekankan perlunya tindakan tegas terhadap oknum-oknum tersebut untuk menghindari malpraktik.(Er) Editor: Lukman
