Siaran Pers YPK PERARI DPD Lampung: Awasi Praktik Chiropractic, dan Cabut Izinnya Bagi Yang Melanggar!

Lampung: harianexposegelobal.com: Sering Terjadinya Kasus  praktik chiropractic ilegal, adalah sebuah tragedi di sektor pelayanan kesehatan. Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan oleh Kemenkes/Dinkes terhadap praktik jasa kesehatan. Kemenkes/Dinkes Lampung Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI DPD LAMPUNG) Ersan.adpb.S,H., Menyoroti berita tentang dugaan Praktik dokter eligal di kabupaten Lampung Tengah,  “tidak bisa berdalih bahwa chiropractic yang dikelola Dr Iqbal Sidik  dari US tidak berizin. Pertanyaannya, kalau tidak berizin kenapa dibiarkan membuka praktik hingga membahayakan pasean? Bahkan membuka praktik di tempat yang mewah?

 

Lanjutnya saat ini, kendati praktik chiropractic telah banyak dan sering kita lihat akibatnya bisa fatal akibatnya korban meninggal, tetapi praktik chiropractic dilampung tengah tidak bisa kita diamkan kalau berita ini benar adanya kami YLPK PERARI akan membuat langkah-langkah hukum Lanjutnya, yang katanya sudah mengantongi izin. Kalaupun sudah mengantongi izin, tetap harus dalam pengawasan ketat, demi terhindarnya malpraktik baru dengan korban fatalitas baru.

 

Masyarakat sebaiknya jangan mudah terkecoh oleh pelayanan kesehatan alternatif yang belum jelas juntrungannya, dan tanpa perizinan yang jelas.

 

Sebelum ada korban sebagai malpraktik dokter, menunjukkan bahwa Kemenkes/Dinkes belum siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN di sektor kesehatan.

Demikian, terima kasih.

Wassalam,

Ersan,.

Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lampung Harian YLPK PERARI.

READ  *Bupati Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan.,M.M Raih Penghargaan "The Best Leader Indonesia 2025"*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *