mediaharianexposegelobal.com Jakarta : Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel mengesahkan RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menjadi Undang-Undang. Keputusan ini disahkan dengan persetujuan dari seluruh Fraksi di DPR dalam Rapat Paripurna ke-2 masa sidang 2024-2025.
“Kami akan menayangkan kepada setiap Fraksi. Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang, setuju ya.” ungkap Gobel di Ruang Sidang Paripurna, pada Selasa (20/8/2024).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Baidowi menyebut percepatan pembahasan RUU RPJPN dilakukan bersama Pemerintah dan DPD. Ia menjelaskan terdapat 6 Bab dan 21 Pasal yang menjadi landasan hukum pembangunan dalam 20 tahun ke depan.
“Badan Legislasi bersama Pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat-rapat secara intensif membahas RUU RPJPN 2025-2045. Keputusan Tingkat I menetapkan 6 Bab dan 21 Pasal terkait materi Kerangka RPJPN, Pembangunan RPJPN sebagai dasar hukum pembangunan nasional, RPJPN sebagai pedoman pembangunan nasional, dan Evaluasi RPJPN.” kata Baidowi.
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengapresiasi disahkan RUU RPJPN 2025-2045 tersebut. Ia menilai pengesahan RUU tersebut akan mendukung terwujudnya Indonesia Emas pada 2045 mendatang yang menekankan pembangunan keberlanjutan.(Red,..)
