DPR-RI Sahkan UU RPJPN 2025-2045 Wujudkan Indonesia Emas

mediaharianexposegelobal.com Jakarta : Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel mengesahkan RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menjadi Undang-Undang. Keputusan ini disahkan dengan persetujuan dari seluruh Fraksi di DPR dalam Rapat Paripurna ke-2 masa sidang 2024-2025.

“Kami akan menayangkan kepada setiap Fraksi. Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang, setuju ya.” ungkap Gobel di Ruang Sidang Paripurna, pada Selasa (20/8/2024).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Baidowi menyebut percepatan pembahasan RUU RPJPN dilakukan bersama Pemerintah dan DPD. Ia menjelaskan terdapat 6 Bab dan 21 Pasal yang menjadi landasan hukum pembangunan dalam 20 tahun ke depan.

“Badan Legislasi bersama Pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat-rapat secara intensif membahas RUU RPJPN 2025-2045. Keputusan Tingkat I menetapkan 6 Bab dan 21 Pasal terkait materi Kerangka RPJPN, Pembangunan RPJPN sebagai dasar hukum pembangunan nasional, RPJPN sebagai pedoman pembangunan nasional, dan Evaluasi RPJPN.” kata Baidowi.

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengapresiasi disahkan RUU RPJPN 2025-2045 tersebut. Ia menilai pengesahan RUU tersebut akan mendukung terwujudnya Indonesia Emas pada 2045 mendatang yang menekankan pembangunan keberlanjutan.(Red,..)

READ  Presiden Prabowo Bertolak Kunjungan ke Luar Negeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *