Korupsi KUR BRI, Kejari Tangsel Ciduk Dua Tersangka

MEG,Tangerang: Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) menciduk dua tersangka tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI. Pasalnya, keduanya telah merugikan negara hingga mencapai Rp1,2 miliar.

“Kami telah menetapkan YSK selaku manteri (marketing, Red) BRI dan DW sebagai calo (perantara, Red) sebagai tersangka. Keduanya diduga korupsi penyaluran KUR BRI hingga negara merugi Rp1,2 miliar,” ujar Afsari Dewi, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jumat (11/10/2024).

Kemudian, sambung Afsari, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka YSK di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang. Sedangkan DW di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang untuk 20 hari ke depan.

“Modus DW bertugas mecari data nasabah yang akan diajukan sebagai debitur dalam pengajuan KUR dan melengkapi persyaratannya. Misalnya, membuat agar seolah-olah memiliki usaha,” ucapnya.”Sedangkan tersangka YSK selaku mantri yang bertugas melakukan survey dan memberikan persetujuan terhadap nasabah yang diajukan DW. Padahal YSK mengetahui bahwa syarat untuk diberikan KUR tidak terpenuhi,” kata Afsari.

Menurut Afsari, uang pencairan KUR tersebut sebagian diberikan kepada nasabah dan sebagian lagi dipergunakan tersangka tanpa sepengatahuan debitur. Alhasil, terjadi kredit macet karena terdapat beberapa debitur uang pelunasan/angsurannya tidak dibayarkan/disetorkan.

“Uang pinjaman debitur tidak diberikan sepenuhnya namun dipotong sebagian untuk kepentingan para tersangka. Perbuatan tersebut dilakukan para tersangka sejak 2022-2023 dengan jumlah nasabah sebanyak 45 orang,” ujar Afsari.

Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kemudian, Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah. Dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Pertama dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Sampai saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 saksi dan ahli, termasuk saksi internal bank dan nasabah,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *