Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Ditahan Kejati Lampung atas Dugaan Korupsi Proyek

Lampung Timur: harianexposegelobal.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati tahun anggaran 2022. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (17/4/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Usai diperiksa kesehatannya oleh tim dokter, Dawam langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Dawam terlihat mengenakan topi hitam dan masker putih saat keluar dari ruang pemeriksaan, namun tidak memberikan komentar saat ditanya oleh pewarta.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan bahwa kasus ini terkait pekerjaan pembangunan yang bersumber dari APBD tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp 6,9 miliar.

Pekerjaan ini bersumber dari APBD tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp 6,9 miliar,” kata Armen di Kejati Lampung, Kamis malam.

Dawam diduga terlibat langsung dalam proses tender proyek tersebut dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar,” ujar Armen.

Armen menambahkan, dugaan korupsi yang dilakukan Dawam mencapai hampir 50 persen dari total nilai anggaran proyek.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

READ  KSAL Pastikan Oknum TNI-AL Pembunuh Jurnalis Dihukum Berat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *