Beredar Temuan BPK Atas Kelebihan Bayar Tunjangan Ketua Dewan Lampung Tengah
Lampung Tengah,. Mediaharianexposegelobal.com.
Sepertinya Berita miring yang menerpa ketua DPRD
Sumarsono terus berlanjut, masih lekat dalam ingatan kita Sumarsono di demo dengan kasus
dugaan asusila dengan oknum lurah , lalu disorot terkait LHKPN, Kini kembali Viral Sorotan
terkait Temuan BPK atas kelebihan bayar tunjangan transportasi Ketua DPRD Lampung Tengah
(Sumarsono )Analisis atas Temuan Audit Badan Pemeriksa Keungan RI Tahun 2021 Ketua DPRD Lampung
Tengah dalam rangka melaksanakan tugas hariannya diberikan berbagai fasilitas, antara lain
rumah dinas dan kendaraan dinas.
Tertulis pada Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 20 Tahun 2021 pasal 14:
• Ayat (1) bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan
kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan
diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi;
• Ayat (5) bahwa tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan
selama Pemerintah Daerah menyediakan kendaraan dinas.
Hidayat, Penggiat Sosial Media Lampung Tengah, dalam sebuah kesempatan wawancara dengan
Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara Republik Indonesia,ERSAN”,menjelaskan, “Sebagai Pimpinan Lembaga Legislatif Lampung Tengah,
Sumarsono harus diberikan fasilitas terbaik yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah
Lampung Tengah agar Beliau dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil
rakyat dengan baik. Pemberian fasilitas tersebut harus berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor
18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah, dengan tetap menjunjung tinggi aspek efektivitas pengeluaran kas
daerah serta menghindari terjadinya double pembiayaan”.
Namun demikian, apa yang terjadi adalah ditemukan masalah kelebihan pembayaran tunjangan
transportasi Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono sebesar Rp.74.800.000,- dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2021. Hidayat menambahkan bahwa, temuan ini
disebabkan oleh tunjangan transportasi yang tetap diterima oleh Ketua DPRD Lampung Tengah
meskipun yang bersangkutan sudah diberikan fasilitas Kendaraan Dinas Roda Empat Honda/CRV AT 2.0.
“Saya tidak tahu apakah yang bersangkutan ini memang tidak memahami peraturan atau paham
tapi pura-pura tidak paham. Seharusnya sebagai Ketua DPRD dia dengan penuh kesadaran
menolak double pembiayaan seperti itu. Saya menduga tidak hanya tunjangan transportasi saja,
tapi tunjangan bahan bakar diterimanya juga.” Sungguh ironis hal ini terjadi dalam kondisi
keuangan daerah Kabupaten Lampung Tengah yang masih berdarah-darah.
“Kita sama-sama tahu Pemerintah Daerah masih berjuang keras untuk memperbaiki infrastruktur
jalan agar lebih layak dipergunakan oleh masyarakat, tapi mengapa anggaran daerah dihamburhamburkan untuk hal-hal seperti ini, Sesal ERSAN. “Saya berharap agar temuan BPK ini sudah ditindaklanjuti oleh Saudara Sumarsono dan pihakpihak terkait lainnya. Semoga Rekan-Rekan LSM, Penggiat Anti Korupsi, dan Jurnalis, dapat ikut
mengawal perkembangan permasalahan ini, agar kejadian-kejadian pemborosan dan Kebocoran
Anggaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah seperti ini, kedepannya dapat diminimalisir”. Tutup ERSAN,.Catatan Berita:
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tunjangan kesejahteraan Pimpinan DPRD terdiri atas: (Pasal 9 ayat (1) dan (2))
a.
Jaminan Kesehatan;
b.
Jaminan Kecelakaan Kerja;
c.
Jaminan Kematian;
d.
Pakaian Dinas Dan Atribut.;
e.
Rumah Negara Dan Perlengkapannya;
f.
Kendaraan Perorangan Dinas; Dan
g.
Belanja Rumah tangga.
Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas dan
pemeliharaan rumah negara dan perl.
Heboh Temuan BPK Atas Kelebihan Bayar Tunjangan Ketua Dewan Lampung Tengah Lampung Tengah.
