Langkah cepat diambil Urbanus Inspektorat (APIP) Lampung Tengah menyikapi Laporan Forum Redaksi (FORED) atas dugaan pungli pengurusan surat, pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pelatihan dan pengawasan di beberapa Pemerintahan kepala kampung di 11 kecamatan, Urbanus Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah menyebutkan akan memanggil seluruh camat dan kepala kampung di 11 kecamatan di Lampung Tengah untuk dimintai keterangan. Menyikapi Laporan Forum Redaksi FORED, atas indikasi pungutan yang mengarah ke ranah ilegal.
Ketua, Forum Redaksi FORED, Ridwan Ahmat mengaku telah berulang kali mengingatkan sampai mengirim surat Kepada 11 kecamatan dan APDESI namun tidak di indahkan hingga melaporkan kejadian tersebut ke Inspektorat Urbanus (APIP) untuk menyelidiki dugaan pungli di pemerintahan Kampung dan 11 APDESI dikecamatan.
Ketua forum redaksi (FORED) Ridwan Ahmat kami sudah mengirim surat laporan ke Inspektorat. sehingga Hari ini 11 camat dan APDESI Kepala kampung segera diperiksa,” ujarnya saat ditemui wartawan di kantor Forum Redaksi, Senin (15/6/2026).
Sebelumnya, seorang warga berinisial AR melaporkan dugaan pungli ke kantor Forum Redaksi FORED atas di lakukan oleh oknum pihak kecamatan dalih atas menyusun LPJ dan Sosialisasi, pelatihan pencegahan korupsi, membuat aplikasi web kampung/desa di 11 Kecamatan dan APDESI Kepala kampung, ketua forum kecamatan Bumi Nabung yang beberapa kali diminta keterangan selalu berdalih sedang koordinasi dengan kawan-kawan sampai berita ini dimuat belum juga ada tanggapannya, keterangan pihak pemerintah kampung atas nama RK, mengatakan mulai dari tahun 2023 sampai 2025 setiap Sosialisasi dan pelatihan kami diminta uang oleh beberapa oknum pihak kecamatan,
lanjut RK” ditarik duit hingga ratusan ribu rupiah. Pungutan terbesar dialami di beberapa Kecamatan dan 11 APDESI Kepala kampung di mana RK selaku pejabat pemerintah kampung dimintai uang hingga Rp500.000 bahkan lebih. Menanggapi hal itu, Ketua Forum Redaksi FORED, Ridwan, mengatakan” kami meminta penjelasan DPMK namun belum ada tanggapan hingga mengirim Surat Klarifikasi namun hampir sepekan belum ada jawaban.
Sementara itu, Ketua DPRD kabupaten Lampung Tengah, meyakini pungutan yang dilakukan oleh oknum camat dan APDESI ilegal alias tidak berdasar hukum, menampik alasan konsensus,
Lanjutnya menerangkan, menelurkan sebuah produk hukum berupa pungutan haruslah melalui mekanisme yang telah ditentukan. Artinya, Pemkot dan DPRD wajib dilibatkan dalam proses tersebut.
“Tidak dibenarkan pejabat berkreasi untuk membuat peluang-peluang pungli. Kalau seperti itu namanya pungutan ilegal.” (Tim)
