PEMERINTAH.mediaharianexposegelobal.com
bakal menghapus tenaga honorer pada Desember 2024. Bakal ditiadakannya tenaga honorer tentunya menimbulkan kegelisahan di sejumlah daerah di Indonesia.
Penghapusan tenaga honorer telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-Undang tersebut telah disahkan pada 31 Oktober 2023 lalu. Peristiwa cleansing guru honorer di Jakarta misalnya.
Kasus cleansing tersebut diyakini menjadi awal menuju puncak masalah pengelolaan sumber daya manusia pendidikan Indonesia. Saat ini terdapat 141 guru honorer di sekolah negeri di Jakarta yang terkena keputusan cleansing sudah kembali mengajar di sekolah.
Namun, mereka tetap dibayangi kekhawatiran di akhir tahun tenaga honorer sudah tidak diperbolehkan bekerja di pemerintahan. Di sisi lain, pemerintah memfokuskan untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Pemerintah akan memprioritaskan tenaga non-aparatur sipil negara atau tenaga honorer yang terdaftar pada basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rekrutmen calon ASN tahun 2024. Pengangkatan menjadi PPPK tersebut akan didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi data 1,78 juta tenaga honorer yang kini tengah dituntaskan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) telah menetapkan 1,28 juta formasi calon ASN dalam rekrutmen tahun 2024. Menteri PAN dan RB Abdullah Azwar Anas, pada bulai Mei 2024 lalu mengungkapkan, pendaftaran calon ASN 2024 dapat dimulai setelah proses verifikasi dan validasi data 1,78 juta pegawai non-ASN serta rincian formasi yang diajukan instansi pemerintah telah selesai dilakukan.
Namun disayangkan hingga kini draf Peraturan Pemerintah penataan tenaga honorer belum juga diterima DPR RI agar bisa memberikan kepastian hukum. Hal tersebut sebagai perintah Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan meniadakan tenaga honorer di instansi pemerintahan tanpa diimbangi kecepatan pengangkatan status jadi aparatur sipil negara akan memicu masalah besar akhir tahun nanti. Dan itu yang harus dipikirkan dalam kebijakan pemerintah.
Karenanya, keberpihakan harus dibuktikan bukan hanya lewat kata-kata saja, tetapi juga dari kebijakan yang dihasilkan. Agar ke depan bila tenaga honorer bisa menjadi ASN diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan.(Red)
