KPK Pastikan Rampungkan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

MEG,-Jakarta: Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK) memastikan segera merampungkan penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (NI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terlebih, KPK masih terus melakukan pengusutan dugaan korupsi tersebut.

“Kita atau KPK sedang mengusut perkara ini. Ditunggu saja (update) nanti masalahanya kalau itu disampaikan,” kata Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).

Menurutnya, dana CSR tidak akan menjadi masalah jika digunakan sesuai kegunaannya. Meski demikian, KPK menduga dana CSR BI dan OJK ini tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.”Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, sedangkan 50-nya tidak digunakan,” kata Asep, menjelaskan.

Diketahui, penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” Asep.

Naiknya status penanganan perkara ke tahap penyidikan dibarengin dengan status pihak sebagai tersangka. Nantinya, pengumuman tersangka akan dibarengi dengan penahanan.

Asep pun masih enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat sebagai tersangka. Ia juga belum dapat membeberkan konstruksi perkara kasus ini.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, telah memberikan keterangan kepada KPK. “Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku,” kata Perry dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

READ  Diduga Kuat Ketua Komisi Tiga DPRD Lampung Timur H. KEMARI, S.H.,M.H. Masih Menjalankan Kegiatan Sebagai Advokat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *