KPK Amankan 11 Mobil Ketum PP ke Rupbasan

harianexposegelobal.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebelas mobil dari ketum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno ke Rupbasan KPK. Rupbasan merupakan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang diduga asal pembelian barang tersebut berasal dari hasil korupsi.

“Penyidik saat ini sedang melakukan pergeseran kendaraan milik J ke Rupbasan KPK. Beralamat di Jl. Dewi Sartika No.255 1, RT.1/RW.2, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, Selasa (4/3/2025).

Sebelumnya, KPK telah mengamankan 11 kendaraan roda empat dari kediaman ketum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Penyitaan dilakukan terkait dugaan gratifikasi mantan bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Bahwa penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan. Dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika yang dikutip, Jumat (7/2/2025).KPK juga mengamankan uang, valas, dokumen dan barang bukti elektronik di rumah ketum PP, Japto Soerjosoemarno. “Hasil sita rumah JS, 11 Ranmor roda 4, Uang rupiah, valas, dokumen, dan BBE,”kata Tessa.

Barang tersebut didapatkan setelah penyidik menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan. “Jalan Benda Ujung no.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” kata Tessa.

Berikut daftar 11 mobil yang disita KPK dari rumah Japto Soerjosoemarno:

Jeep Gladiator Rubicon

Land Rover Defender

Toyota Land Cruiser

Mercedes-Benz

Toyota Hilux

Mitsubishi Coldis

Suzuki

(Empat unit mobil lainnya masih menunggu update data dari pihak KPK).KPK juga mengamankan uang puluhan miliar di kediaman ketum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. “Uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Kamis (6/2/2025).

Tessa mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik untuk melakukan pemulihan aset terkait dugaan korupsi. “Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka aset recovery,” kata Tessa.

READ  LPSK Berkomitmen Memberikan Perlindungan Kepada Jurnalis yang menjadi saksi atau korban tindak Pidana Wakil Ketua SUSILANINGTIAS Kepada Awak Media di Jakarta

KPK mengatakan, Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. Rita diduga menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Bahkan kata Asep, Rita diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU. Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.

Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari sejumlah proyek dan perizinan di Pemkab Kukar sebesar Rp436 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *