KPK Periksa Amankan Dokumen Usai Geledah Kantor Perkim Lamteng

Jakarta:harianexposegelobal.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik usai melakukan penggeledahan. Penggeledahan berlangsung di kantor Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Lampung Tengah.

Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi PBJ di lingkungan PUPR OKU Sumsel 2025-2025. “Untuk hasil geledah disita Dokumen dan BBE ya,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, Rabu (23/4/2025)

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Lampung Tengah. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi PBJ di lingkungan PUPR OKU Sumsel 2025-2025.

“Penyidik sedang melakukan tindakan Penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah, Dinas Perkim. Terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, Selasa (22/4/2025).

KPK pernah menggeledah kantor PUPR Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan. Penggeledahan terkait dugaan suap di Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.

“Betul hari ini ada giat Penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik terkait perkara Tangkap Tangan di OKU. Namun, untuk rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat seluruh rangkaian kegiatan sudah selesai semua,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, Rabu (19/3/2025).

Tessa mengatakan, bahwa penggeledahan masih berlangsung. “Masih berlangsung,” kata Tessa. Diketahui, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP) sebagai tersangka. Nopriansyah ditetapkan tersangka terkait dugaan suap di Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.

Nopriansyah ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa DPRD Oku dan pihak swasta, yaitu :

1. FJ (Ferlan Juliansyah) yang merupakan Anggota Komisi III DPRD OKU,

2. MFR (M. Fahrudin) yang merupakan Ketua Komisi III DPRD OKU,

3. UH (Umi Hartati) yang merupakan Ketua Komisi II DPRD OKU.

READ  Aksi demo damai tenaga honorer dan P3K dari berbagai dinas instansi pemerintah Lampung Tengah menuntut hak nasibnya

4. MFZ (M. Fauzi alias Pablo) Swasta

5. ASS (Ahmad Sugeng Santoso) Swasta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama. “Penyidik selanjutnya melakukan penahanan tersebut kepada enam tersangka selama 20 hari,” kata Setyo di KPK, Minggu (16/3/2025).

Sebelumnya, KPK telah menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dari kedelapan orang yang diamankan, terdapat kepala PUPR Pemkab OKU dan anggota DPRD kabupaten OKU, Sabtu (15/3/2025).

Wakil ketua KPK Fitroh Cahyanto mengatakan, saat operasi senyap tersebut tim penindakan mengamankan uang miliaran rupiah. “Rp 2,6 Miliar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi RRI, Minggu (16/3/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *