Lampung,-harianexposegelobal.com: terkait penggunaan Dana Desa, kepala Desa Payung Rejo, kecamatan Pubian, kabupaten Lampung Tengah atas nama TP (inisial) di laporkan ke Polda Lampung terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) penggunaan Anggara dana Desa pada tahun anggaran 2022-2024 informasi di laporkan nya kepala kampung Payung Rejo tersebut di benarkan oleh ASEP ZAKARIA.cMH selaku Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Bagian Penindakan dan Pelaporan LP NASDEM dan kuasa hukum nya

Senin. dikutip dari laman 07/10/2024“kabar tersebut benar ada nya, saya dan Tim kuasa Hukum sudah melaporkan kampung Payung Rejo, kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung tengah, atas nama TP (inisial) yang telah melakukan Korupsi. kolusi dan nepotisme (KKN) terkait penggunaan Anggaran Dana desa yang mencapai Ratusan Juta Rupiah,.”
ucap Asep

” Asep Zakaria.cMH dan pengacara nya meminta kepada kapolda Lampung agar dengan cepat menindak lanjuti laporan kami”
“Dan merujuk beberapa pasal dalam UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 14 huruf g Undang- Undang RI No.2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kami meminta agar nantinya Aparat Penega Hukum yaitu Polda Lampung Cq. Dir-krimsus segera turun langsung kelapangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut nantinya,”
“Kami berkeyakinan, dengan melihat fakta-fakta dilapangan sangat banyak sekali kejanggalan terkait penggunaan dana Desa yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Payung Rejo tersebut,” tegas ASEP ZAKARIA.cMH selaku DEWAN PIMPINAN NASIONAL (DPN) BAGIAN PENINDAKAN DAN PELAPORAN LP NASDEM, Jika dugaan Korupsi tetap dibiarkan, maka sangat merugikan negara. Dan tentunya akan menghambat dalam pembangunan, juga dapat berdampak bagi anak anak Bangsa sebagai generasi penerus negeri yang kita cintai ini.(Red)
