Menteri LH Ancam Pidanakan Pejabat Tangerang

Tangerang: harianexposegelobal.com: Proses perubahan TPA Jatiwaringin dari ‘open dumping’ menjadi ‘sanitary landfill’ bukan penyebab pemidanaan pejabat Kabupaten Tangerang. Namun, kondisi kebakaran serta kerusakan pencemaran akut sebagai indikator ancaman memenjarakan sejumlah pejabat Kabupaten Tangerang.

 

​”Kebakaran adalah hal yang paling serius, walau hampir semua TPA di Indonesia masih open dumping. Tapi sepanjang yang saya lihat tidak dalam kondisi kebakaran seperti TPA Jatiwaringin ini,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Sabtu (17/5/2025).

 

​Hanif mengatakan bila TPA sudah kondisi kebakaran sudah tidak ada toleransi dalam mengantisipasi timbulnya korban jiwa. Karena, dibeberapa lokasi sempat menelan korban jiwa.

 

​”Dari kondisi kebakaran ini berarti mengindikasikan benar ada kerusakan serius dari penanganan lingkungan hidup. Kemudian, pada TPA Jatiwaringin ini penanganan air lindinya sudah sangat krusial,” kata Hanif.

 

​Menurut Hanif, soal proses perubahan dari ‘open dumping’ menjadi ‘sanitary landfill’ serta sanksi administratif pihaknya masih memberikan waktu 180 hari. “Semua yang menimbulkan kebakaran pasti kita akan kenakan pidananya,” ucapnya.

 

​Hanif menegaskan pada TPA Jatiwaringin ini tidak ada upaya serius dalam pengelolaan air lindinya. Sebab, sudah didatangi setahun silam, namun hingga saat ini justru bertambah akut.

 

​Terpisah, Kuasa Hukum Pemkab Tangerang, Deden Syukron mengatakan seharusnya masih dalam masa pemenuhan sanksi administratif dari KLH. “Penerapan sanksi pidana itu sangat prematur apabila belum melewati waktu 180 hari,” ucapnya.

 

​Menurutnya, pemberian sanksi administratif tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 250 tahun 2025. Tertuang diberi waktu sejak 7 Maret 2025 untuk beralih dari ‘open dumping’ ke ‘sanitary landfill’.

 

​”Kalau terhitung sejak tanggal diterbitkan surat keputusan ini yaitu 7 Maret 2025, berarti nanti di tanggal 7 September 2025. Melewati itu baru tidak boleh lagi ada kegiatan disini,” katanya.

READ  Polres Lampung Tengah Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kakam Gunung Agung Diperiksa

 

​Ia menjelaskan tahapan sanksi administratif yang harus dipenuhi terdiri atas 30 hari untuk perencanaan penanganan sampah. Lalu, 60 hari untuk penyusunan dokumen lingkungan seperti revisi Amdal dan 180 hari untuk memastikan tidak ada lagi ‘open dumping’.

 

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup TPA Sampah Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Penutupan ini dilakukan karena TPA seluas 31 hektare itu menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat parah, salah satunya asap pembakaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *