Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: Perbedaan data antara pernyataan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan laporan resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan memicu sorotan publik.
Data DJPK mencatat serapan APBD Lampung Tengah Tahun 2025 baru mencapai 50,52 persen hingga pertengahan November 2025. Namun, Bupati Ardito Wijaya sebelumnya membantah adanya serapan rendah dan menyatakan seluruh anggaran kerja telah berjalan 100 persen.
“Yang belum terserap yang mana? Makanya pastikan dulu,” ujar Ardito saat dikonfirmasi usai Paripurna Raperda Inisiatif di DPRD Lampung Tengah, Jumat (14/11/2025). Ardito Wijaya juga menegaskan bahwa pembangunan di Lampung Tengah lebih cepat dibanding daerah lain, termasuk pelaksanaan anggaran untuk masyarakat, gaji pegawai, dan perbaikan jalan.
Namun nyatanya data resmi pemerintah pusat menunjukkan kondisi berbeda. Dari total belanja daerah Rp3,13 triliun, realisasi baru mencapai Rp1,58 triliun atau sekitar 50 persen. Beberapa pos anggaran bahkan masih berada di level rendah:57,72 Belanja Pegawai Belanja Barang dan jasa :30:42% Belanja Modal:23:56% Belanja Modal yang berkaitan dengan langsung pembangunan fisik menjadi pos terendah jauh buruk dari klaim bahwa pembangunan berjalan cepat.
PAKAR HTN: Ada ketidaksinkronan serius dalam tata kelola Pemerintahan Lampung Tengah.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Dr.Yosdiarto Alam,.M.,H. Menilai perbedaan antara data DJPK dan Pernyataan Bupati Ardito Wijaya merupakan indikator serius adanya masalah dalam tata kelola pemerintahan kabupaten Lampung Tengah menurutnya.
propestik Hukum Administrasi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran tidak bergerak dalam satu irama sama di pemerintahan kabupaten Lampung Tengah. Ketika realisasi fisik di klaim selesai, tetapi realisasi keuangan sisa tertinggal jauh,maka resiko late speding, pemborosan dan miladministrasi menjadi sangat tinggi ujar.
Dr. Yusdianto. Ia juga menilai ketidaksingkronan informasi yang disampaikan Ardito Wijaya dapat menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah lebih mengedepankan kepentingan politik atau popularitas dibandingkan akurasi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga merusak dan mencederai kepercayaan publik. Situasi saat ini harusnya menjadi alaram darurat pemerintah daerah untuk memperkuat disiplin Administrasi, meningkatkan kualitas pelaporan OPD, dan memastikan bahwa setiap pernyataan publik berbasis data keuangan yang terverifikasi tegasnya.
Dr.Yosdianto mengingatkan bahwa tanpa penyelarasan antara realisasinya fisik, realisasinya keuangan, dan komunikasi publik, maka kredibilitas kenerja Ardito Wijaya, akuntabilitas anggaran, sehingga kepercayaan pemerintah pusat dan masyarakat terhadap kepala daerah berpotensi terus menerus menurun dan buruk.
