Apresiasi Perpres Tentang Pengadaan Ketua dan Sekjen Laskar Lampung Tengah: Bukti Keberpihakan Presiden untuk Kontraktor Kecil

Lampung Tengah: harianexposegelobal.com: Ketum dan Sekjen Laskar Lampung Tengah  menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Regulasi tersebut dinilai menjadi angin segar bagi pelaku usaha konstruksi nasional, khususnya usaha kecil yang selama ini sulit bersaing dalam pengadaan proyek.

“Perjuangan Ketua Laskkar  Yunisa Alhamdulillah telah direspons Bapak Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Perpres ini, sebagai bentuk nyata beliau mendengarkan aspirasi yang selama ini kami suarakan,” ujar Ketua Laskkar Yunisa dalam pidato saat Rakerda Laskar (Lampung Tengah), Provinsi Lampung Senin (1/12/2025).Salah satu poin penting dalam Perpres tersebut adalah ketentuan penunjukan langsung untuk proyek konstruksi dengan nilai di bawah Rp 400 juta yang dapat diakses oleh pelaku usaha kecil.

Yunisa menyebut, hal ini menjadi peluang konkret agar kontraktor kecil bisa kembali aktif berpartisipasi dalam proyek pemerintah.

“Hal ini menjadi bentuk keberpihakan Bapak Presiden Prabowo untuk pengusaha kecil, dan dengan aturan tersebut, para pelaku usaha konstruksi kecil bisa kembali hidup,” ucap Yunisa  yang juga menjabat sebagai Ketua Laskar Lampung Tengah Dengan Perpres ini, lanjut Yunisa Saputra, usaha konstruksi kecil kini memiliki ruang dan peluang nyata untuk kembali tumbuh dan berkontribusi dalam pembangunan.

Yunisa Saputra mengatakan, selama pelaku usaha kecil kerap tersingkir dalam proses tender yang didominasi oleh perusahaan besar dengan modal dan sumber daya yang jauh lebih kuat.”Perpres ini menghadirkan keadilan dan membuka akses yang lebih proporsional dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Aturan ini adalah bentuk perlindungan sekaligus keberpihakan negara terhadap kontraktor kecil yang selama ini hanya jadi penonton,” sambung Yunisa.

READ  Islamic Center Lampung Tengah yang Selalu Menggerogoti APBD hasilnya Mangkrak Setelah Habiskan APBD Rp 15,6 Miliar Kondisi Saat ini.

Yunisa menekankan pentingnya implementasi aturan ini tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga sampai ke pemerintah daerah agar dampaknya benar-benar dirasakan pelaku usaha di lapangan.Dukungan pemerintah daerah dibutuhkan agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai ketentuan baru yang lebih inklusif.

“Kami berharap komitmen Prabowo ini diikuti juga oleh pemerintah daerah, terutama dalam proyek seperti taman, bahu jalan, hingga drainase,” lanjut Yunisa.

Yunisa mendorong pemerintah daerah juga berani mengemas proyek-proyek bernilai besar agar dapat dikerjakan secara kolektif oleh pelaku usaha kecil.

Dengan begitu, skema pelaksanaan proyek akan semakin merata dan memberdayakan lebih banyak kontraktor lokal.Pemerintah daerah bisa juga memberikan proyek lebih besar semisal nilai proyek sebesar Rp 4 miliar yang dikerjakan 10 kontraktor kecil dengan masing-masing mendapatkan Rp 400 juta sesuai ketentuan Perpres,” ucap Yunisa.

Selain kemudahan akses terhadap proyek, Yunisa menilai, Perpres ini juga mendorong pemerataan ekonomi dan memperkuat ekosistem usaha konstruksi nasional dari level bawah.Ketika kontraktor kecil dilibatkan, dampaknya akan langsung terasa di daerah melalui penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Keterlibatan pengusaha kecil dalam proyek-proyek pemerintah akan menciptakan efek domino ekonomi yang positif di daerah,” ujar Yunisa.

Andi mengungkapkan manfaat lain dari Perpres ini adalah fleksibilitas pelaksanaan proyek oleh pemerintah daerah, termasuk kemungkinan mengelola proyek besar dengan membaginya ke beberapa pelaku usaha kecil.

Skema ini tidak hanya memaksimalkan pelibatan kontraktor lokal tetapi juga mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur dasar.Ini kesempatan emas untuk memperluas manfaat proyek ke lebih banyak pihak melalui kolaborasi antar pelaku usaha kecil,” ucap Yunisa.

Yunisa juga berharap pemerintah segera melakukan relaksasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 dan PP Nomor 14 Tahun 2021.

READ  Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, Sat Lantas Polres Lampung Tengah Berikan Bansos Untuk Warga Kurang Mampu

Menurut Yunisa, ketentuan dalam kedua regulasi tersebut saat ini masih membatasi ruang gerak pelaku UMKM di sektor jasa konstruksi.

“Kami berharap ada relaksasi terhadap PP 2 dan PP 14, khususnya pada segmentasi pasar, agar UMKM memiliki ruang yang lebih luas untuk berpartisipasi dalam sektor jasa konstruksi,” lanjut Yunisa menilai, relaksasi aturan sangat penting guna menciptakan segmentasi pasar yang lebih adil dan memberikan peluang usaha yang lebih besar kepada pelaku UMKM.

Selama ini, Yunisa menyampaikan, UMKM sektor konstruksi masih menghadapi tantangan dalam mengakses proyek-proyek pemerintah karena regulasi yang dianggap belum sepenuhnya berpihak kepada pelaku usaha kecil.

“Relaksasi ini tidak hanya soal regulasi, tetapi juga soal keberpihakan kepada pelaku usaha lokal yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan,” kata Yunisa.

Ketua DPC Laskar Lampung Tengah dan Sekjen, Menambahkan, Ersan menyampaikan apresiasinyaterhadap kepemimpinan Yunisa sebagai Ketua DPC Laskar Lampung Tengah.

Ersan,menegaskan kesiapan DPC LASKAR untuk mendukung penuh program-program yang dicanangkan Pemerintah.

“Laskar sebagai organisasi besar harus mampu menunjukkan wajah barunya yang lebih responsif terhadap perubahan, lebih solid secara kelembagaan, lebih berdaya dalam advokasi dan perlindungan, serta lebih nyata manfaatnya bagi seluruh anggota,” kata Ersan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *