Kuasa Hukum M dan NAS Beberkan Cara Oknum VBW Diduga Tipu Dua Investor MBG, Ternyata Ada Korban Lain, Faktanya Seperti ini!

Lampung Tengah-harianexposegelobal.com Kantor Hukum Goenawan Prihartono dan Rekan beberkan cara oknum VBW diduga tipu dua Investor program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan dugaan adanya korban lainnya, faktanya seperti ini.

 

Menanggapi Hak Jawab yang disampaikan VBW dalam pemberitaan di media, Kuasa Hukum Goenawan Prihartono, M dan NAS mengungkapkan, bahwa benar terdapat surat perjanjian antara kedua belah pihak.

 

Hal itu tertuang dalam Surat Perjanjian Setor Modal Usaha Nomor : 001/001/NS-VBWIIX/2025 yang ditandatangani VBW dengan klien kami M dan NAS pada 13 September 2025.

 

“Atas dasar surat perjanjian itu klien kami bersedia memberikan modal usaha kepada VBW untuk menjalankan usaha Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perjanjian itu, dibuat kesepakatan agar menjamin hak para pihak. Sebagai tujuan untuk menjaga komitmen semua pihak, guna memitigasi perselisihan di kemudian hari,” ucap Goenawan dalam pressrilis yang disampaikan resmi ke redaksi harianexposegelobal.com., Sabtu (29/11/2025) malam.

 

Dalam perjanjian yang dimaksud, VBW menjanjikan M dan NAS mendapatkan profit (keuntungan)

sebesar Rp 900,- (Sembilan ratus rupiah) per sesuai dengan data Penerima manfaat atau minimal 4.000 (empat ribu) porsi dari modal yang disetor sebesar Rp. 600.000.000,-(Enam ratus juta rupiah) mulai tanggal 7 Oktober 2025.

 

“Tetapi berdasarkan pengakuan klien kami baru menyetorkan dana sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat ratus rupiah), maka seharusnya sejak tanggal 7 Oktober 2025 hingga saat ini, VBW harus memberikan profit tersebut kepada klien kami,” jelasnya.

 

Atas perjanjian yang telah disepakati, kata Goenawan, klien kami dengan itikad baik telah menyerahkan uang investasi sebagaimana yang disampaikan VBW. Akan tetapi kewajiban VBW untuk memberikan hak profit setor modal tersebut kepada klien kami tidak dipenuhi.

READ  Staff Ahli Bupati Candra Puasati, Menghadiri Peringatan HUT PWRI Kabupaten Lampung Tengah ke-62

 

Menurut Goenawan, karena VBW tidak memenuhi kewajibannya, maka pada 5 November 2025, M dan NAS minta pendapat hukum di Kantor Hukum Goenawan Prihartono dan Rekan di Bandar Lampung.

 

“Maka jika dikatakan oleh VBW kalau Kantor Hukum kami memberikan pernyataan yang menyesatkan adalah sangat tidak benar. Karena kami bekerja secara professional dan sangat menghargai privasi saudara VBW,”  ungkapnya.

 

Goenawan menegaskan, bahwa berdasarkan fakta hukum, sesuai dengan informasi, pengakuan dan penuturan kliennya. Terdapat dugaan adanya wan-prestasi yang dilakukan VBW dan atau tindak pidana.

 

Maka kami sebagai Kuasa Hukum menyampaikan Fakta yang ada :

 

A. Surat Permintaan Klarifikasi pada tanggal 10 November 2025.

 

B. Pada tanggal 14 November 2025, kami bertemu langsung dengan saudara VBW di Bandar Jaya dan kami menanyakan “Kenaapa surat klarifikasi kami kog tidak ditanggapi,”. Bakhan kami ingin sempat memeprtemukan saudara VBW dengan klien kami untuk

menyelesaikan permasalahan ini, karena klien kami tidak bisa menghubung saudara VBW lagi (HP klien kami di blok oleh Saudara VBW).

 

C. Karena dari saudara VBW tidak mempunyai itikat baik untuk menyelesaikan permasalahan

tersebut dengan klien kami, maka kemudian kami kirimkan SOMASI I (PERTAMA) pada tanggal 15 November 2025, yang juga tidak ditanggapi dengan baik dan patut.

 

D. Kemudian kami tindaklanjuti dengan SOMASI II (KEDUA) pada tanggal 24 November

2025.

 

Berdasarkan fakta hukum yang ada, lebih dalam dikatakan Goenawan, jika dalam pemberitaan VBW membantah, telah pengembalian uang kepada klien kami dilakukan sebelum somasi, yang kami sampaikan kepada VBW, “justru ini merupakan Informasi yang sangat menyesatkan,” ujarnya.

 

Selain itu, penuturan dari VBW waktu mengembalikan sejumlah uang kepada klien kami, yang disampaikan melalui salah satu Media dengan cara transfer ke

READ  Rusmadi pimpin apel mingguan Pemkab Lampung Tengah

rekening klien kami, dilakukan tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu, baik dengan kami sebagai Kuasa Hukum maupun langsung kepada klien kami merupakan tindakan konyol seorang VBW.

 

Sebab, pengembalian sejumlah uang kepada klien kami dilakukan setelah VBW menerima Surat klarifikasi dan somasi dari Kantor Hukum Goenawan, VBW yang ketahuan telah menjual keuntungan titik SPPG di Kecamatan Punggur, maka UH meminta untuk VBW membayar hutang yang ada, dengan menukar dua titik kecamatan yang masih memiliki keuntungan. Sehingga keuntungan yang didapatkan VBW telah berkurang.

 

Namun, ditengah perjalanan kerjasama VBW diduga meminta hasil Rp1.000, per porsi dari jumlah modal produksi makanan yang nilainya Rp 10.000. sedangkan hal itu melanggar dari pada Petunjuk Teknis (JUKNIS) Badan Gizi Nasional. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *