Metro: harianexposegelobal.com: Pinjaman uang sebesar Rp20 miliar yang dilakukan Pemerintah Kota Metro ke Bank Lampung memicu sorotan sejumlah pihak. Selain menuai kritik, muncul pula dugaan adanya desakan dari oknum anggota DPRD yang memiliki atensi pada sejumlah kegiatan proyek.
KNPI hingga Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Sudarsono, menyoroti kebijakan pinjaman tersebut. Di sisi lain, Wakil Ketua II DPRD Kota Metro dari Fraksi NasDem, Abdulhak, mengakui pihak legislatif mengetahui adanya pinjaman itu. Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Metro, Kusbani, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi tim media ini.
Diketahui, pinjaman Rp20 miliar tersebut salah satunya diperuntukkan untuk membayar kegiatan fisik atau proyek yang tertunda pada Tahun Anggaran 2025. Sejumlah proyek tersebut diduga merupakan kegiatan yang mendapat atensi dari oknum anggota DPRD, sehingga mendorong pihak eksekutif mengambil langkah untuk melunasi kewajiban pembayaran melalui pinjaman ke Bank Lampung. Menanggapi hal tersebut, tim media ini melakukan klarifikasi kepada pihak DPRD. Wakil Ketua II DPRD Kota Metro, Abdulhak, menyatakan bahwa lembaganya mengetahui adanya pinjaman tersebut.
“Akan tetapi, pinjaman itu kalau istilah manajemen kas, jangka pendek, artinya 1 tahun tempo harus sudah lunas. Maka, tidak begitu wajib ada persetujuan DPRD. Cukup mengetahui saja,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa persetujuan DPRD biasanya diperlukan jika pinjaman yang dilakukan pemerintah daerah bersifat jangka menengah atau jangka panjang.
“Dan pinjaman itu, untuk menanggulangi kekurangan dana akibat pendapatan yang tidak masuk. Kami mengetahui soal pinjaman itu,” imbuhnya.
Saat disinggung terkait dugaan adanya desakan dari oknum anggota DPRD yang memiliki jatah proyek agar pembayaran segera dilakukan, Abdulhak enggan memberikan tanggapan lebih jauh. Ia hanya menegaskan bahwa pinjaman tersebut digunakan untuk membayar kegiatan fisik yang tertunda.Di sisi lain, Pj Sekda Kota Metro, Kusbani, belum memberikan keterangan atas konfirmasi yang disampaikan tim media ini.
Catatan Redaksi
Pinjaman pemerintah daerah kepada bank daerah, termasuk Bank Lampung, merupakan salah satu alternatif pembiayaan APBD. Skema ini biasanya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur atau menutup defisit kas daerah.
Secara teknis, mekanisme pinjaman daerah merujuk pada PP Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026, serta regulasi Kementerian Keuangan terkait rasio keuangan dan pelaporan. Untuk pinjaman jangka menengah dan jangka panjang, diperlukan persetujuan DPRD serta diatur dalam Perda atau Perwali.
Dalam kasus ini, Pemerintah Kota Metro menjalin kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung dengan nilai pinjaman Rp20 miliar. Pengajuan tersebut dilakukan melalui surat Wali Kota Metro Nomor 900/132/B-4/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026 perihal permohonan kerja sama daerah dalam rangka pengelolaan kas.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa jangka waktu pinjaman maksimal hingga 31 Desember 2026. Sementara suku bunga mengikuti ketentuan yang berlaku di PT BPD Lampung.Pinjaman ini diajukan sebagai bagian dari pengelolaan kas Pemerintah Kota Metro, khususnya untuk menjaga stabilitas arus kas daerah dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. (Rendy) Editor: Ersan
