DPO 7 Tahun, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk

Jakarta: harianexposegelobal.com

Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak akhirnya dibekuk setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh tahun. Penangkapan dilakukan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 di wilayah Kabupaten Puncak Jaya.

 

Tersangka kemudian dipindahkan ke Jayapura pada Sabtu, 4 April 2026. Ia tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan ketat.

 

Wakasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 AKBP Andria menyebut pemindahan dilakukan sesuai prosedur. Seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan.”Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan ketat serta tetap memenuhi hak-hak tersangka termasuk pendampingan keluarga,” ujarnya dilansir dari keterangan tetulis, Jakarta, Minggu, 5 April 2026.

Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II. Pemeriksaan medis dilakukan sebagai bagian prosedur penanganan.

 

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan penegakan hukum juga memperhatikan aspek kemanusiaan. Kondisi tersangka tetap dipantau selama proses berlangsung.

 

“Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Penanganan dilakukan menyeluruh dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan,” katanya.

 

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan seluruh proses sesuai ketentuan hukum. Penindakan dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Seluruh proses mulai penangkapan hingga pemindahan dilakukan sesuai prosedur. Setiap tahapan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga menyebut penyidikan masih terus dikembangkan. Tim investigasi mendalami peran tersangka dan kemungkinan pihak lain.

 

“Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan. Kami mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.Saat ini tersangka menjalani Berita Acara Pemeriksaan oleh Subsatgas Investigasi. Proses dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif.

READ  KPK Periksa Sekwan DPRD Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Ardito Wijaya

 

AKBP Andria menegaskan proses hukum akan berjalan bertahap dengan prinsip akuntabilitas. Setiap tahapan diupayakan memberikan kepastian hukum.

 

“Ke depan tersangka akan menjalani BAP dan penyidikan terus dikembangkan. Fokusnya memastikan proses berjalan objektif, transparan, dan memberi kepastian hukum,” ujarnya.( Fauzan Al) Editor: Ersan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *